Sikat HP Gadis, Jambret Dibekuk Tim Penikam Polrestabes Makassar
Senin, 13 Juli 2020 - 06:32 WIB
loading...
A
A
A
Ipda Arif Muda melanjutkan, jika pelaku beraksi dua orang. Namun salah satu pelaku berhasil kabur dari kejaran Polisi. (Baca juga: Dikabarkan Terpapar COVID-19, Jenazah Gus Kamil Langsung Dimakamkan )
"Jadi mereka beraksi dua orang, salah satu pelaku berhasil melarikan diri dan membawa barang bukti sebuah hp (handphone) milik korbannya", Tegasnya.
Selanjutnya, pelaku LN (22) tahun, warga jalan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, beserta barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi diserahkan ke piket Satreskrim Polrestabes Makassar guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara. (Baca juga: Umat Nasrani Mojokerto Gelar Ibadah dengan Protokol Kesehatan )
Sementara satu rekan pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian lantaran berhasil kabur membawa barang bukti Hanphone (HP) milik korbannya.
"Jadi mereka beraksi dua orang, salah satu pelaku berhasil melarikan diri dan membawa barang bukti sebuah hp (handphone) milik korbannya", Tegasnya.
Selanjutnya, pelaku LN (22) tahun, warga jalan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, beserta barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi diserahkan ke piket Satreskrim Polrestabes Makassar guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara. (Baca juga: Umat Nasrani Mojokerto Gelar Ibadah dengan Protokol Kesehatan )
Sementara satu rekan pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian lantaran berhasil kabur membawa barang bukti Hanphone (HP) milik korbannya.
(eyt)
Lihat Juga :