Zona Tangkap dan Solar Dibatasi, Nelayan Natuna Mengadu ke DPRD

Kamis, 05 Januari 2023 - 09:45 WIB
loading...
Zona Tangkap dan Solar...
Kebijakan pembatasan zona tangkap ikan dan BBM solar diprotes para nelayan dengan mengadu ke DPRD Natuna, Kepri. Foto/Antara/Cherman
A A A
NATUNA - Kebijakan pembatasan zona tangkap ikan dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diprotes nelayan di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri.) Mereka mengadukan pembatasan yang dinilai merugikan itu ke DPRD Natuna.

Pembatasan zona tangkap serta pembatasan solar diatur dalam Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) oleh UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Natuna.

Baca juga: Tangkapan Ikan Dibatasi, Nelayan Natuna: Kumpulkan Kami Lalu Lempari Bom

"Permasalahan ini bermula dari nelayan Sedanau pada saat melakukan penangkapan ikan dilarang menangkap dengan batas dua sampai dengan 12 mil," ungkap Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri saat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Natuna di kantor DPRD Natuna dikutip Kamis (5/1/2023).

Surat TDKP tersebut juga melarang nelayan tradisional untuk melaut lebih dari 12 mil sebagaimana biasa mereka beroperasi biasanya.

"Sementara di Natuna tidak ada nelayan yang beroperasi di bawah 12 mil," ujar Hendri mengungkapkan.

Aturan dalam Surat TDKP berimbas kepada nelayan dengan kuota BBM yang berkurang, dan berujung meningkatnya angka pengangguran di Natuna.

Baca juga: 3 Bulan Solar Langka, Ratusan Nelayan Natuna Tak Dapat Melaut

"Kami menjelaskan bahwasanya terkait dengan TDKP tersebut apabila nelayan ada yang melebihi zona tangkap serta bersentuhan dan bermasalah dengan nelayan centrang itu menjadi dasar hukum mereka untuk mengusir nelayan lokal," tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta Menteri Kelautan dan Perikanan mencabut poin larangan atau pembatasan zona tangkap bagi nelayan tradisional Natuna di wilayah laut Natuna hingga Laut Natuna utara.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) nomor 18 2021.

"Permen KP itu memang menjelaskan bahwa peraturan tersebut membatasi zona tangkap nelayan Pancing Tonda, permintaan kami dari nelayan, dalam kebijakan TDKP juga tidak dibunyikan itu dan kami memohon untuk peraturan yang di Permen KP juga demikian," katanya.

Sedangkan perwakilan Nelayan Natuna, Budiakin menyampaikan bahwa pada saat sosialisasi terkait Permen KP kepada nelayan tidak disebutkan poin larangan.

"Kami ingin mendapatkan solusi dari persoalan yang kami hadapi tentang penerbitan TDKP yang dapat merugikan nelayan yaitu adanya pembatasan zona tangkap dan pembatasan bahan bakar," pinta Budiakin.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki, mengatakan fokus permasalahan nelayan Natuna saat ini adalah terkait penerbitan Surat TDKP jalur penangkapan untuk nelayan pancing tonda serta kepengurusan pass besar.

"Dengan rapat ini saya mengharapkan penyampaian para nelayan dengan kepala dingin dan hati sejuk karena DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para dinas terkait atas keluhan atau permasalahan masyarakat nelayan di Natuna, khususnya terkait TDKP," janji.

Sementara itu, Plh Kepala UPT Cabang Dinas Kelautan Perikanan Natuna Provinsi Kepri, Febriyadi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan Permen KP menyebutkan peraturan terkait dengan pembatasan zona tangkap nelayan pancing tonda di wilayah perairan laut lepas.

"Kami akan menyampaikan kepada kepala cabang terkait dengan TDKP dan keluhan dari masyarakat nelayan Natuna untuk tidak dibunyikan peraturan terkait zona tangkap nelayan pancing tonda," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelola Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Wan Mansur mengatakan Permen KP nomor 18 tahun 2021 masih menunggu analisis terkait jalur tangkap.

"Kami masih menunggu apa analisis dari peraturan pembatasan jalur penangkapan tersebut. Kami dari Dinas Perikanan Kabupaten mungkin hanya bisa menyurati untuk kejelasan terkait dengan keluhan masyarakat atas peraturan tersebut," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
BMKG Ingatkan Potensi...
BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 13 Mei 2026
Ingin Nelayan Sejahtera,...
Ingin Nelayan Sejahtera, Prabowo: Bukan Kapal Asing yang Ambil Ikan di Laut Kita
Prabowo Tinjau Kampung...
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo: Saya Ingin Nelayan Sejahtera!
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Momen Prabowo Ikut Tarik...
Momen Prabowo Ikut Tarik Jaring Bersama Nelayan Tambak Saat Panen Raya Udang di Kebumen
Mobil 1.400 cc Dilarang...
Mobil 1.400 cc Dilarang Isi BBM Pertalite per 1 Juni 2026 Tidak Benar, Begini Penjelasan Pertamina
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved