Polrestro Bekasi Bekuk Dua Pelaku Pembobol Minimarket
loading...
A
A
A
BEKASI - Dua dari empat pelaku pembobol minimarket dibekuk Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi Kota. Dua pelaku yang ditangkap,bersama kelompoknya kerap menyasar minimarket pada tengah malam dan menguras semua barang berharga di dalamnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, dua pelaku yang ditangkap diketahui melakukan pembobolan minimarket di kawasan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Rabu, 1 April 2020 lalu.
“Pelakunya empat orang. Dua pelaku yang ditangkap berinisial RS (26) dan MP (26),” katanya, Senin (27/4/2020). (Baca juga; 2 Pasangan Lesbi Pembunuh Sopir Taksi Online Berkenalan Lewat Aplikasi Ini )
Sedangkan dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pencarian."Dua pelaku lainnya masih buron, kita sudah kantongi indentitasnya mereka. Kami minta mereka segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Wijonarko menjelaskan, modus operandi komplotan pencuri itu dengan mengendarai kendaraan roda empat berkeliling mencari sasaran minimarket di Kota Bekasi. Setelah mendapatkan sasaran menjalankan aksinya dengan berbagi peran dan tugas masing-masing.
Ada yang berada di dalam mobil, kemudian bertugas memotong rantai dengan gunting besar, membuka gembok dengan kunci leter T hingga merusak rolling door dengan linggis."Setelah dibuka barang hasil curian di minimarket itu dimasukkan ke dalam mobil," ucapnya.
Para komplotan ini menyasar uang tunai, rokok, produk pembersih muka maupun benda bernilai lainnya. Dari aksi terakhirnya, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp26 Juta lebih. Aksi pembobolan itu baru diketahui pagi hari oleh salah satu karyawan minimarket tersebut.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, pelaku berhasil terindetifikasi dari rekaman CCTV.”Dari situ kami bisa ungkap kasus ini dan amankan dua dari empat pelaku. Dua pelaku lainnya sudah masuk daftr DPO kepolisian,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita barang bukti berbagai jenis barang dagangan hasil pencurian milik minimarket, linggis, dua kunci T ukuran besar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, dua pelaku yang ditangkap diketahui melakukan pembobolan minimarket di kawasan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Rabu, 1 April 2020 lalu.
“Pelakunya empat orang. Dua pelaku yang ditangkap berinisial RS (26) dan MP (26),” katanya, Senin (27/4/2020). (Baca juga; 2 Pasangan Lesbi Pembunuh Sopir Taksi Online Berkenalan Lewat Aplikasi Ini )
Sedangkan dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pencarian."Dua pelaku lainnya masih buron, kita sudah kantongi indentitasnya mereka. Kami minta mereka segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Wijonarko menjelaskan, modus operandi komplotan pencuri itu dengan mengendarai kendaraan roda empat berkeliling mencari sasaran minimarket di Kota Bekasi. Setelah mendapatkan sasaran menjalankan aksinya dengan berbagi peran dan tugas masing-masing.
Ada yang berada di dalam mobil, kemudian bertugas memotong rantai dengan gunting besar, membuka gembok dengan kunci leter T hingga merusak rolling door dengan linggis."Setelah dibuka barang hasil curian di minimarket itu dimasukkan ke dalam mobil," ucapnya.
Para komplotan ini menyasar uang tunai, rokok, produk pembersih muka maupun benda bernilai lainnya. Dari aksi terakhirnya, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp26 Juta lebih. Aksi pembobolan itu baru diketahui pagi hari oleh salah satu karyawan minimarket tersebut.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, pelaku berhasil terindetifikasi dari rekaman CCTV.”Dari situ kami bisa ungkap kasus ini dan amankan dua dari empat pelaku. Dua pelaku lainnya sudah masuk daftr DPO kepolisian,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita barang bukti berbagai jenis barang dagangan hasil pencurian milik minimarket, linggis, dua kunci T ukuran besar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)