Soal Putusan PN Depok Terkait Lahan UIII, Perwakilan Warga: Belum Final
Rabu, 04 Januari 2023 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
"Alasan sebenarnya adalah karena kami tidak melibatkan para penggarap liar di atas tanah kami sebagai bagian dari pihak tergugat, bukan karena kami tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah milik kami," katanya.
Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregistrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Terdapat 7 pihak tergugat adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (dahulu Departemen Penerangan), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI), Kementerian Agama (Kemenag), UIII, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kanwil Badan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian ATR/BPN.
Pada sidang putusan, 8 Desember 2022, Majelis Hakim PN Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan warga terhadap lahan UIII.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum UIII Misrad menjelaskan, tidak diterimanya gugatan warga yang mengklaim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," kata Misrad dalam keterangannya, 8 Desember 2022.
Untuk diketahui, gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregistrasi dengan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Terdapat 7 pihak tergugat adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (dahulu Departemen Penerangan), Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI), Kementerian Agama (Kemenag), UIII, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kanwil Badan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian ATR/BPN.
Pada sidang putusan, 8 Desember 2022, Majelis Hakim PN Depok menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan warga terhadap lahan UIII.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum UIII Misrad menjelaskan, tidak diterimanya gugatan warga yang mengklaim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
"Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim, sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya," kata Misrad dalam keterangannya, 8 Desember 2022.
(thm)
Lihat Juga :