Soal Putusan PN Depok Terkait Lahan UIII, Perwakilan Warga: Belum Final
Rabu, 04 Januari 2023 - 16:46 WIB
loading...
Perwakilan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku Penggugat lahan UIII, menilai putusan PN Depok belum bersifat mengikat (inkracht). Foto: SINDONEWS/Dok
A
A
A
DEPOK - Perwakilan warga selaku Penggugat lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) , menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok belum bersifat mengikat (inkracht). Lahan UIII digugat oleh warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan tergugat Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya.
Ketua Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Syamsul Bachri Marabessy mewakili warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Depok menyatakan gugatan tidak dapat diterima bukan berarti ditolak. Putusan itu berarti gugatan yang diajukan cacat formil sehingga perlu diperbaiki dan boleh diajukan kembali oleh pihak penggugat dalam bentuk gugatan baru.
Syamsul menegaskan, dalam perkara sengketa tanah antara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dan Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya, belum ada pihak yang dimenangkan dan dikalahkan.
Lantaran belum ada pernyataan hukum yang menyatakan pihak mana yang berhak 100% atas tanah tersebut, maka secara hukum status tanah itu kembali pada semula, yaitu sebagai tanah berstatus hak milik adat.
"Dan atau tanah yang berstatus sebagai tanah negara, bekas eigendom verponding No 23 (sisa) atas nama Mij Eccploitatie Vann Het Land sebagaimana yang diklaim oleh Departemen Penerangan atau RRI," kata Syamsul, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Syamsul pun menanggapi pernyataan kuasa hukum UIII Misrad soal putusan hakim PN Depok tersebut. Dalam pernyataannya, Misrad menyebut alasan majelis hakim tidak menerima gugatan warga karena objek perkara yang menjadi pokok masalah tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
Syamsul menilai pernyataan itu salah dan keliru. Sebab, penyebab gugatan tidak diterima adalah majelis hakim menemukan fakta bahwa di atas lahan objek perkara terdapat pihak lain yang menguasai fisik lahan. Sementara pihak lain tersebut tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat.
Ketua Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Syamsul Bachri Marabessy mewakili warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Depok menyatakan gugatan tidak dapat diterima bukan berarti ditolak. Putusan itu berarti gugatan yang diajukan cacat formil sehingga perlu diperbaiki dan boleh diajukan kembali oleh pihak penggugat dalam bentuk gugatan baru.
Syamsul menegaskan, dalam perkara sengketa tanah antara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dan Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya, belum ada pihak yang dimenangkan dan dikalahkan.
Lantaran belum ada pernyataan hukum yang menyatakan pihak mana yang berhak 100% atas tanah tersebut, maka secara hukum status tanah itu kembali pada semula, yaitu sebagai tanah berstatus hak milik adat.
"Dan atau tanah yang berstatus sebagai tanah negara, bekas eigendom verponding No 23 (sisa) atas nama Mij Eccploitatie Vann Het Land sebagaimana yang diklaim oleh Departemen Penerangan atau RRI," kata Syamsul, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Syamsul pun menanggapi pernyataan kuasa hukum UIII Misrad soal putusan hakim PN Depok tersebut. Dalam pernyataannya, Misrad menyebut alasan majelis hakim tidak menerima gugatan warga karena objek perkara yang menjadi pokok masalah tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.
Syamsul menilai pernyataan itu salah dan keliru. Sebab, penyebab gugatan tidak diterima adalah majelis hakim menemukan fakta bahwa di atas lahan objek perkara terdapat pihak lain yang menguasai fisik lahan. Sementara pihak lain tersebut tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat.
Lihat Juga :