Soal Putusan PN Depok Terkait Lahan UIII, Perwakilan Warga: Belum Final

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:46 WIB
loading...
Soal Putusan PN Depok...
Perwakilan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku Penggugat lahan UIII, menilai putusan PN Depok belum bersifat mengikat (inkracht). Foto: SINDONEWS/Dok
A A A
DEPOK - Perwakilan warga selaku Penggugat lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) , menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok belum bersifat mengikat (inkracht). Lahan UIII digugat oleh warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan tergugat Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya.

Ketua Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Syamsul Bachri Marabessy mewakili warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Depok menyatakan gugatan tidak dapat diterima bukan berarti ditolak. Putusan itu berarti gugatan yang diajukan cacat formil sehingga perlu diperbaiki dan boleh diajukan kembali oleh pihak penggugat dalam bentuk gugatan baru.

Syamsul menegaskan, dalam perkara sengketa tanah antara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dan Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya, belum ada pihak yang dimenangkan dan dikalahkan.

Lantaran belum ada pernyataan hukum yang menyatakan pihak mana yang berhak 100% atas tanah tersebut, maka secara hukum status tanah itu kembali pada semula, yaitu sebagai tanah berstatus hak milik adat.

"Dan atau tanah yang berstatus sebagai tanah negara, bekas eigendom verponding No 23 (sisa) atas nama Mij Eccploitatie Vann Het Land sebagaimana yang diklaim oleh Departemen Penerangan atau RRI," kata Syamsul, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Syamsul pun menanggapi pernyataan kuasa hukum UIII Misrad soal putusan hakim PN Depok tersebut. Dalam pernyataannya, Misrad menyebut alasan majelis hakim tidak menerima gugatan warga karena objek perkara yang menjadi pokok masalah tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

Syamsul menilai pernyataan itu salah dan keliru. Sebab, penyebab gugatan tidak diterima adalah majelis hakim menemukan fakta bahwa di atas lahan objek perkara terdapat pihak lain yang menguasai fisik lahan. Sementara pihak lain tersebut tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Rekomendasi
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Wasit Jerman Daniel...
Wasit Jerman Daniel Siebert Pimpin Final Liga Champions PSG vs Arsenal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved