Soal Putusan PN Depok Terkait Lahan UIII, Perwakilan Warga: Belum Final

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:46 WIB
loading...
Soal Putusan PN Depok...
Perwakilan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku Penggugat lahan UIII, menilai putusan PN Depok belum bersifat mengikat (inkracht). Foto: SINDONEWS/Dok
A A A
DEPOK - Perwakilan warga selaku Penggugat lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) , menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok belum bersifat mengikat (inkracht). Lahan UIII digugat oleh warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan tergugat Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya.

Ketua Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) Syamsul Bachri Marabessy mewakili warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Depok menyatakan gugatan tidak dapat diterima bukan berarti ditolak. Putusan itu berarti gugatan yang diajukan cacat formil sehingga perlu diperbaiki dan boleh diajukan kembali oleh pihak penggugat dalam bentuk gugatan baru.

Syamsul menegaskan, dalam perkara sengketa tanah antara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dan Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lainnya, belum ada pihak yang dimenangkan dan dikalahkan.

Lantaran belum ada pernyataan hukum yang menyatakan pihak mana yang berhak 100% atas tanah tersebut, maka secara hukum status tanah itu kembali pada semula, yaitu sebagai tanah berstatus hak milik adat.

"Dan atau tanah yang berstatus sebagai tanah negara, bekas eigendom verponding No 23 (sisa) atas nama Mij Eccploitatie Vann Het Land sebagaimana yang diklaim oleh Departemen Penerangan atau RRI," kata Syamsul, dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Syamsul pun menanggapi pernyataan kuasa hukum UIII Misrad soal putusan hakim PN Depok tersebut. Dalam pernyataannya, Misrad menyebut alasan majelis hakim tidak menerima gugatan warga karena objek perkara yang menjadi pokok masalah tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

Syamsul menilai pernyataan itu salah dan keliru. Sebab, penyebab gugatan tidak diterima adalah majelis hakim menemukan fakta bahwa di atas lahan objek perkara terdapat pihak lain yang menguasai fisik lahan. Sementara pihak lain tersebut tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved