Oknum Perawat di Medan Lecehkan Rekan Kerja Ditahan Polisi
loading...
A
A
A
MEDAN - Oknum perawat di RSU Bina Kasih Medan berinisial AT ditahan polisi. Dia ditahan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ES, seorang perempuan rekan kerjanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, AT ditangkap dan kemudian ditahan atas dasar laporan polisi nomor yang disampaikannya korban pada tanggal 26 Desember 2022 lalu.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah kita tahan. Ini masih dalam pemeriksaan. Penahannya untuk 20 hari ke depan," kata Fathir, Rabu (4/1/2023)
Sementara itu keluarga korban berharap pelaku dihukum berat. Karena perbuatan pelaku telah membuat korban yang sedianya periang kini mengalami trauma.
"Sekarang dia murung terus. Dia trauma berat sejak kejadian itu," kata NA ibu korban.
Peristiwa pelecehan seksual ini terungkap setelah seorang perawat di RSU Bina Kasih Medan berinisial ES melaporkan AT, rekan kerjanya ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami ES.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Desember 2022 kemarin. Saat itu ES yang baru satu setengah bulan bekerja di rumah sakit itu tengah memindahkan pasien dari ruangan ICU.
Sewaktu memindahkan pasien, tiba-tiba AT yang juga merupakan perawat datang dan meremas bokong ES hingga tiga kali.
ES sempat menepis tangan pelaku. Namun tak digubris. AT malah justru memasukkan tangannya ke baju ES dan meremas payudaranya.
Pelaku AT, bahkan sempat coba menarik tangan ES mengajaknya berhubungan badan. Namun ES menolak dan langsung meninggalkan AT.
ES sempat mengadukan peristiwa tersebut ke bagian personalia RSU Bina Kasih. Pada 26 Desember 2022 ES pun disuruh datang untuk membuat kronologi kejadian.
Namun, saat itu, ES justru mendapat intervensi agar tidak membawa peristiwa yang dialaminya ke jalur hukum dan sempat diminta menandatangani pernyataan. ES menolak dan tetap melaporkan peristiwa itu ke aparat penegak hukum melalui Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, AT ditangkap dan kemudian ditahan atas dasar laporan polisi nomor yang disampaikannya korban pada tanggal 26 Desember 2022 lalu.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah kita tahan. Ini masih dalam pemeriksaan. Penahannya untuk 20 hari ke depan," kata Fathir, Rabu (4/1/2023)
Sementara itu keluarga korban berharap pelaku dihukum berat. Karena perbuatan pelaku telah membuat korban yang sedianya periang kini mengalami trauma.
"Sekarang dia murung terus. Dia trauma berat sejak kejadian itu," kata NA ibu korban.
Peristiwa pelecehan seksual ini terungkap setelah seorang perawat di RSU Bina Kasih Medan berinisial ES melaporkan AT, rekan kerjanya ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami ES.
Dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Desember 2022 kemarin. Saat itu ES yang baru satu setengah bulan bekerja di rumah sakit itu tengah memindahkan pasien dari ruangan ICU.
Sewaktu memindahkan pasien, tiba-tiba AT yang juga merupakan perawat datang dan meremas bokong ES hingga tiga kali.
ES sempat menepis tangan pelaku. Namun tak digubris. AT malah justru memasukkan tangannya ke baju ES dan meremas payudaranya.
Pelaku AT, bahkan sempat coba menarik tangan ES mengajaknya berhubungan badan. Namun ES menolak dan langsung meninggalkan AT.
ES sempat mengadukan peristiwa tersebut ke bagian personalia RSU Bina Kasih. Pada 26 Desember 2022 ES pun disuruh datang untuk membuat kronologi kejadian.
Namun, saat itu, ES justru mendapat intervensi agar tidak membawa peristiwa yang dialaminya ke jalur hukum dan sempat diminta menandatangani pernyataan. ES menolak dan tetap melaporkan peristiwa itu ke aparat penegak hukum melalui Polrestabes Medan.
(shf)