Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum
Selasa, 03 Januari 2023 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
"Iya (kasasi)," ungkap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, Senin (26/4/2022).
Baca juga: Haus Seks, Fakta-Fakta Herry Wirawan Tiduri Belasan Santriwati hingga Kerabat Istri
Menurutnya, opsi kasasi didasari pertimbangan upaya hukum kliennya. Ira juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan semata-mata bahwa pihaknya meminta keringanan hukuman untuk kliennya, melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).
"Ketika kasasi itu, Beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," bebernya.
Lihat Juga :