Kejati Dalami Dugaan Rekayasa Surat Damai Kasus Asusila Anak di Parepare
Minggu, 12 Juli 2020 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, H yang merupakan ibu korban mengatakan, dalam surat perdamaian yang ditandatanganinya untuk dua pelaku, tidak ada nilai nominal sebesar Rp10 juta sebagai kompensasi atau ganti rugi yang tercantum, seperti yang tertera pada surat damai yang diterima Kejari.
"Kami memaafkan dua pelaku karena kasihan dengan orang tuanya yang terus mendatangi kami, sampai hendak mencium kaki kami. Selain karena tidak turut menyetubuhi anak kami. Tapi kami tidak menerima uang apapun, karena kami bukan menjual anak," papar H.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) para tersangka, Samiruddin mengatakan, pihaknya ikut menyesalkan tindakan Kejari Parepare, yang memunculkan surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang dibuat pihaknya kepada mahasiswa.
Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Asusila Anak di Parepare Akhirnya Diringkus
"Itu salah kirim. Kemarin jaksa yang minta untuk ditambah (nominal kompensasi). Baru mau diklarifikasi isi suratnya dan harusnya disampaikan pada kedua pihak. Tapi kenapa muncul di publik, makanya saya kaget. Itu saya sesalkan jaksa kenapa dikeluarkan," ungkapnya.
Samiruddin memastikan, jika surat damai antara korban dan pelaku yang bisa dijadikan barang bukti dalam persidangan, adalah yang ada pada korban dan pelaku. Bukan yang ada di kejaksaan.
Samiruddin menegaskan, surat perdamaian itupun belum digunakan karena hanya dua pelaku yang mendapat dari korban, yakni pelaku dewasa.
"Kami memaafkan dua pelaku karena kasihan dengan orang tuanya yang terus mendatangi kami, sampai hendak mencium kaki kami. Selain karena tidak turut menyetubuhi anak kami. Tapi kami tidak menerima uang apapun, karena kami bukan menjual anak," papar H.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) para tersangka, Samiruddin mengatakan, pihaknya ikut menyesalkan tindakan Kejari Parepare, yang memunculkan surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang dibuat pihaknya kepada mahasiswa.
Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Asusila Anak di Parepare Akhirnya Diringkus
"Itu salah kirim. Kemarin jaksa yang minta untuk ditambah (nominal kompensasi). Baru mau diklarifikasi isi suratnya dan harusnya disampaikan pada kedua pihak. Tapi kenapa muncul di publik, makanya saya kaget. Itu saya sesalkan jaksa kenapa dikeluarkan," ungkapnya.
Samiruddin memastikan, jika surat damai antara korban dan pelaku yang bisa dijadikan barang bukti dalam persidangan, adalah yang ada pada korban dan pelaku. Bukan yang ada di kejaksaan.
Samiruddin menegaskan, surat perdamaian itupun belum digunakan karena hanya dua pelaku yang mendapat dari korban, yakni pelaku dewasa.
Lihat Juga :