Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bersenpi yang Beraksi di Batang
Senin, 02 Januari 2023 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
Para pelaku itu menggasak uang tunia Rp108 juta, 50 gram emas, tas jinjing bermerek dan 3 smartphone. Kerugian totalnya sekira Rp200 juta.
Baca: Hindari Jalan Berlubang, Pemotor Malah Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas.
Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka semua ditahan.
Aksi perampokan itu terjadi pada Jumat 23 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Kawanan pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza warna abu-abu dan diparkir sekira 10 meter dari TKP.
Baca: Hindari Jalan Berlubang, Pemotor Malah Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas.
Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka semua ditahan.
Aksi perampokan itu terjadi pada Jumat 23 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Kawanan pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza warna abu-abu dan diparkir sekira 10 meter dari TKP.
(nag)
Lihat Juga :