Sambetkan Pisau Panas ke Leher Tetangga, Pemuda Pengangguran Dicokok
loading...
A
A
A
SIBOLGA - WASD alias W (24), warga Jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga, dijebloskan ke tahanan Polres Sibolga, Kamis (8/7/2020).
Pasalnya, pemuda pengangguran ini nekat melakukan penganiayaan dengan cara menyabetkan sebilah pisau yang dipanaskan di atas kompor hingga berwarna merah, ke leher seorang buruh harian lepas (BHL) Ashari Tanjung (33), warga Jalan Mawar, Gg Mercedes Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Akibat peristiwa itu, Ashari Tanjung mengalami luka bakar di leher belakang dan bahu kiri. Saat itu korban sedang asyik memandikan ayam kesayangannya, tiba-tiba dikejutkan teriakan dari pelaku yang mengatakan "Mati kau Buyung" kata pelaku WASD sambil meletakkan pisau panas ke leher Ashari Tanjung.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi Sik melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, korban langsung mengejar pelaku seraya menjerit minta tolong kepada warga sekitar.
"Akhirnya pelaku dapat diamankan dan diserahkan ke Polres Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakuinya," kata R Sormin, Minggu (12/7/2020).
Sormin mengemukakan, sesuai pengakuan tersangka WASD kepada penyidik, dia mengenal Ashari Tanjung. Selama ini, korban berselisih dengan tersangka WASD. WASD menduga korban yang menghasut isterinya untuk mengucapkan kata kata kotor/tidak pantas.
"Ketika melihat korban sedang di depan rumah, tersangka WASD mengambil pisau warna silver kemudian memanaskan pisau tersebut di atas kompor. Setelah pisau memerah, tersangka kemudian mendatangi korban yang sedang mengurus ayam," ujar Sormin.
Saat korban berdiri, tutur Kasubbag Humas, tersangka WASD mengayunkan pisau itu ke arah leher korban Ashari Tanjung. Tetapi karena korban mengelak sehingga pisau tersebut mengenai belakang leher dan bahu kiri korban.
Akibat perbuatan tersangka kini ditahan di Rumah Titipan Penahanan (RTP) Polres Sibolga. "Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1) Subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan barang bukti yang diamankan sebilah pisau tanpa gagang," pungkas Kasubbag Humas.
Pasalnya, pemuda pengangguran ini nekat melakukan penganiayaan dengan cara menyabetkan sebilah pisau yang dipanaskan di atas kompor hingga berwarna merah, ke leher seorang buruh harian lepas (BHL) Ashari Tanjung (33), warga Jalan Mawar, Gg Mercedes Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Akibat peristiwa itu, Ashari Tanjung mengalami luka bakar di leher belakang dan bahu kiri. Saat itu korban sedang asyik memandikan ayam kesayangannya, tiba-tiba dikejutkan teriakan dari pelaku yang mengatakan "Mati kau Buyung" kata pelaku WASD sambil meletakkan pisau panas ke leher Ashari Tanjung.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi Sik melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, korban langsung mengejar pelaku seraya menjerit minta tolong kepada warga sekitar.
"Akhirnya pelaku dapat diamankan dan diserahkan ke Polres Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakuinya," kata R Sormin, Minggu (12/7/2020).
Sormin mengemukakan, sesuai pengakuan tersangka WASD kepada penyidik, dia mengenal Ashari Tanjung. Selama ini, korban berselisih dengan tersangka WASD. WASD menduga korban yang menghasut isterinya untuk mengucapkan kata kata kotor/tidak pantas.
"Ketika melihat korban sedang di depan rumah, tersangka WASD mengambil pisau warna silver kemudian memanaskan pisau tersebut di atas kompor. Setelah pisau memerah, tersangka kemudian mendatangi korban yang sedang mengurus ayam," ujar Sormin.
Saat korban berdiri, tutur Kasubbag Humas, tersangka WASD mengayunkan pisau itu ke arah leher korban Ashari Tanjung. Tetapi karena korban mengelak sehingga pisau tersebut mengenai belakang leher dan bahu kiri korban.
Akibat perbuatan tersangka kini ditahan di Rumah Titipan Penahanan (RTP) Polres Sibolga. "Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1) Subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan barang bukti yang diamankan sebilah pisau tanpa gagang," pungkas Kasubbag Humas.
(awd)