Aturan Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Malang Setelah PPKM Dicabut

Sabtu, 31 Desember 2022 - 01:35 WIB
loading...
A A A
Ia pun mengingatkan bagi perayaan malam tahun baru yang diadakan di ruangan indoor atau tempat tertutup juga disesuaikan dengan kapasitas ruangan, meski pembatasan pengunjung telah ditiadakan imbas penghapusan PPKM.

"Jangan mentang-mentang presiden sudah menyampaikan PPKM ditiadakan, kapasitas 100 diisi oleh 300-an juga nggak masuk akal," tukasnya.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan PPKM. Pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Sejumlah alasan mulai dari situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Presiden Jokowi juga menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3545 seconds (0.1#10.140)