Aturan Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Malang Setelah PPKM Dicabut
Sabtu, 31 Desember 2022 - 01:35 WIB
loading...
A
A
A
Jika memang agenda perayaan pergantian tahun itu dilangsungkan di permukiman penduduk, maka perlu adanya pengaturan waktu, agar tidak mengganggu istirahat warga sekitar. Bila acara dilakukan di pinggir jalan, pihaknya juga akan memastikan penyelenggara telah menyiapkan tempat parkir yang aman, termasuk pengamanan saat acara berlangsung.
"Apakah sudah menyiapkan lahan-lahan parkir, ada nggak pengamanan di lahan parkir, jangan nanti pada saat perhelatan pergantian tahun tangkinya happy kendaraan hilang, handphone hilang, kan jadi rugi," jelasnya.
"Apabila menggunakan petasan kembang api kan sudah ada standarnya, kita tidak melarang, disilakan menggunakan tetapi tepat dan tidak beresiko. Apabila beresiko terjadi kebakaran pada saat ledakan itu di tangan sendiri, itu kan menjadi korban mereka sendiri," tambahnya.
Meski demikian, Buher mengingatkan agar euforia pencabutan PPKM oleh Presiden Joko Widodo tidak membuat masyarakat lupa akan menjaga protokol kesehatan (Prokes), sebab pandemi Covid-19 masih ada. Khusus kepada masyarakat yang belum vaksin booster atau bahkan belum sama sekali karena mengidap komorbid atau penyakit bawaan, diwajibkan menggunakan masker.
"Tetap memperhatikan prokes, artinya prokes itu apa menggunakan masker, bagi yang sudah melaksanakan vaksin booster silakan (melepas masker), tapi bagi yang belum ya jangan laksanakan," tegasnya.
"Apakah sudah menyiapkan lahan-lahan parkir, ada nggak pengamanan di lahan parkir, jangan nanti pada saat perhelatan pergantian tahun tangkinya happy kendaraan hilang, handphone hilang, kan jadi rugi," jelasnya.
"Apabila menggunakan petasan kembang api kan sudah ada standarnya, kita tidak melarang, disilakan menggunakan tetapi tepat dan tidak beresiko. Apabila beresiko terjadi kebakaran pada saat ledakan itu di tangan sendiri, itu kan menjadi korban mereka sendiri," tambahnya.
Meski demikian, Buher mengingatkan agar euforia pencabutan PPKM oleh Presiden Joko Widodo tidak membuat masyarakat lupa akan menjaga protokol kesehatan (Prokes), sebab pandemi Covid-19 masih ada. Khusus kepada masyarakat yang belum vaksin booster atau bahkan belum sama sekali karena mengidap komorbid atau penyakit bawaan, diwajibkan menggunakan masker.
"Tetap memperhatikan prokes, artinya prokes itu apa menggunakan masker, bagi yang sudah melaksanakan vaksin booster silakan (melepas masker), tapi bagi yang belum ya jangan laksanakan," tegasnya.
Lihat Juga :