Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo
Jum'at, 30 Desember 2022 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyebut bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali.
Per 27 Desember 2022, rata-rata angka kasus harian penyebaran corona adalah 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," katanya.
Per 27 Desember 2022, rata-rata angka kasus harian penyebaran corona adalah 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," katanya.
(shf)
Lihat Juga :