Tidak Dinafkahi Suami, Ribuan Wanita di Blitar Pilih Hidup Menjanda
Jum'at, 30 Desember 2022 - 18:34 WIB
loading...
Ilustrasi cerai. Foto: Istimewa
A
A
A
BLITAR - Jumlah janda di Kota dan Kabupaten Blitar (Blitar Raya) Jawa Timur, disepanjang tahun 2022 meningkat ribuan orang. Salah satu penyebabnya, suami tidak kuat memberi nafkah.
Tercatat, mulai Januari hingga 30 Desember 2022, jumlah istri yang menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Blitar mencapai 2.444 orang. Ribuan perkara tersebut telah diputuskan.
"Istri menggugat cerai suami sebanyak 2.444 perkara," ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar, Edi Marsis kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Ini Penyebab Perceraian Meningkat Selama Pandemi
Selain istri yang menggugat cerai suami. Peningkatan jumlah janda di Blitar Raya pada tahun 2022 juga disumbang suami yang menalak (menceraikan) pasangannya. Yakni 886 perkara (cerai talak) yang juga sudah diputus pengadilan.
Menurut Edi Marsis, sepanjang tahun 2022 (Januari-30 Desember 2022), total perkara perceraian (gugat cerai dan talak) yang diputuskan pengadilan Blitar sebanyak 3.330 perkara.
Dari total perkara cerai itu, sebanyak 37 perkara di antaranya merupakan pasangan suami istri dengan usia di bawah 19 tahun. Dibanding tahun 2021, jumlah perkara cerai pasutri di bawah umur mengalami tren kenaikan.
Tercatat, mulai Januari hingga 30 Desember 2022, jumlah istri yang menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Blitar mencapai 2.444 orang. Ribuan perkara tersebut telah diputuskan.
"Istri menggugat cerai suami sebanyak 2.444 perkara," ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar, Edi Marsis kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Ini Penyebab Perceraian Meningkat Selama Pandemi
Selain istri yang menggugat cerai suami. Peningkatan jumlah janda di Blitar Raya pada tahun 2022 juga disumbang suami yang menalak (menceraikan) pasangannya. Yakni 886 perkara (cerai talak) yang juga sudah diputus pengadilan.
Menurut Edi Marsis, sepanjang tahun 2022 (Januari-30 Desember 2022), total perkara perceraian (gugat cerai dan talak) yang diputuskan pengadilan Blitar sebanyak 3.330 perkara.
Dari total perkara cerai itu, sebanyak 37 perkara di antaranya merupakan pasangan suami istri dengan usia di bawah 19 tahun. Dibanding tahun 2021, jumlah perkara cerai pasutri di bawah umur mengalami tren kenaikan.
Lihat Juga :