Tidak Dinafkahi Suami, Ribuan Wanita di Blitar Pilih Hidup Menjanda

Jum'at, 30 Desember 2022 - 18:34 WIB
loading...
Tidak Dinafkahi Suami,...
Ilustrasi cerai. Foto: Istimewa
A A A
BLITAR - Jumlah janda di Kota dan Kabupaten Blitar (Blitar Raya) Jawa Timur, disepanjang tahun 2022 meningkat ribuan orang. Salah satu penyebabnya, suami tidak kuat memberi nafkah.

Tercatat, mulai Januari hingga 30 Desember 2022, jumlah istri yang menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Blitar mencapai 2.444 orang. Ribuan perkara tersebut telah diputuskan.

"Istri menggugat cerai suami sebanyak 2.444 perkara," ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar, Edi Marsis kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).



Selain istri yang menggugat cerai suami. Peningkatan jumlah janda di Blitar Raya pada tahun 2022 juga disumbang suami yang menalak (menceraikan) pasangannya. Yakni 886 perkara (cerai talak) yang juga sudah diputus pengadilan.

Menurut Edi Marsis, sepanjang tahun 2022 (Januari-30 Desember 2022), total perkara perceraian (gugat cerai dan talak) yang diputuskan pengadilan Blitar sebanyak 3.330 perkara.

Dari total perkara cerai itu, sebanyak 37 perkara di antaranya merupakan pasangan suami istri dengan usia di bawah 19 tahun. Dibanding tahun 2021, jumlah perkara cerai pasutri di bawah umur mengalami tren kenaikan.



"Pada tahun 2021 angka perceraian di bawah umur sebanyak 17 perkara," terangnya. Dari semua kasus perceraian yang terjadi di Blitar Raya, faktor ekonomi masih menjadi latar belakang utama pemicu perceraian.

Banyak perempuan di Blitar memilih menjanda dari pada bersuamikan laki-laki yang tak mampu menafkahi atau memberi uang belanja yang layak.

"Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian lainnya adalah perselisihan dan tidak ada lagi kecocokan," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)