Izin Tinggal Darurat untuk WNA Akibat Pandemi COVID-19 Dihentikan
Minggu, 12 Juli 2020 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Untuk WNA pemegang visa kunjungan, dapat melakukan perpanjangan dengan ketentuan kurun waktu yang sama. "Jika ketentuan tidak dijalankan, maka WNA tersebut akan dilakukan tindakan keimigrasian," ujar Budianto.
Perpanjangan ijin juga berlaku untuk WNA yang memiliki ijin tinggal tetap (ITAP), ijin tinggal terbatas (ITAS) dan ijin tinggal kunjungan (ITK). (Baca juga: 3 Bulan, 37 Desa dan Kelurahan di Wajo Teredam Banjir )
Menurut Budianto, toleransi hanya akan diberikan untuk WNA pemegang bebas visa dan visa kunjungan yang belum bisa keluar dari wilayah Indonesia karena belum terbukanya jalur penerbangan antar negara ataupun masih sulitnya mendapatkan pesawat ke negara tujuan. "Kita akan berikan soft policy," pungkasnya.
Perpanjangan ijin juga berlaku untuk WNA yang memiliki ijin tinggal tetap (ITAP), ijin tinggal terbatas (ITAS) dan ijin tinggal kunjungan (ITK). (Baca juga: 3 Bulan, 37 Desa dan Kelurahan di Wajo Teredam Banjir )
Menurut Budianto, toleransi hanya akan diberikan untuk WNA pemegang bebas visa dan visa kunjungan yang belum bisa keluar dari wilayah Indonesia karena belum terbukanya jalur penerbangan antar negara ataupun masih sulitnya mendapatkan pesawat ke negara tujuan. "Kita akan berikan soft policy," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :