Investasi WN Pakistan Rp28 Miliar di Blitar Diduga Bodong, Imigrasi Tunggu Rekomendasi
Kamis, 29 Desember 2022 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
MY memakai visa terbatas (vitas). Vitas yang memiliki masa berlaku 1 tahun tersebut ia pakai untuk menjalankan investasi usaha garment dengan modal asing sebesar Rp 28 miliar.
Dalam menjalankan usahanya, MY memakai sistem sewa. Warga Pakistan itu menyewa sejumlah ruko di wilayah Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu. Saat melakukan cek lokasi, kata Arief pihak Imigrasi hanya menemukan beberapa mesin jahit yang itu tidak sesuai dengan nilai investasi Rp 28 miliar.
“Artinya tidak sesuai dengan data izin usaha yang tertera di dokumen,” ungkap Arief.
Kendati demikian, dokumen perizinan usaha yang dikantongi MY telah lengkap. Mengacu hasil cek lokasi, Arief menduga aktifitas ekonomi yang dijalankan warga Negara Pakistan itu sebagai cara menjalankan praktik penipuan.
Modusnya dengan mengajak warga Indonesia, terutama warga sekitar untuk menanamkan modal usaha ke tempatnya. “Sekiranya mengarah ke penipuan, ke krimininalitas umum,” tambah Arief.
Dalam menjalankan usahanya, MY memakai sistem sewa. Warga Pakistan itu menyewa sejumlah ruko di wilayah Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu. Saat melakukan cek lokasi, kata Arief pihak Imigrasi hanya menemukan beberapa mesin jahit yang itu tidak sesuai dengan nilai investasi Rp 28 miliar.
“Artinya tidak sesuai dengan data izin usaha yang tertera di dokumen,” ungkap Arief.
Kendati demikian, dokumen perizinan usaha yang dikantongi MY telah lengkap. Mengacu hasil cek lokasi, Arief menduga aktifitas ekonomi yang dijalankan warga Negara Pakistan itu sebagai cara menjalankan praktik penipuan.
Modusnya dengan mengajak warga Indonesia, terutama warga sekitar untuk menanamkan modal usaha ke tempatnya. “Sekiranya mengarah ke penipuan, ke krimininalitas umum,” tambah Arief.
Lihat Juga :