Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemprov Lampung Terapkan Perda LP2B

Selasa, 28 April 2020 - 10:50 WIB
loading...
Cegah Alih Fungsi Lahan,...
Lahan persawahan pertanian. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Alih fungsi lahan di Indonesia tak bisa dianggap remeh. Sebab, setiap tahun ada ribuan hektar lahan pertanian yang berubah peruntukannya.

Guna mencegah alih fungsi lahan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sejak 2013 lalu telah menerbitkan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menurut Kasi Perluasan dan Perlindungan Lahan, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Tubagus M. Rifki, kebijakan tersebut ditujukan demi melindungi lahan pertanian.

"Tujuan dari Perda LP2B itu adalah mempertahankan luas lahan pertanian untuk pangan, terutama lahan sawah agar tidak berkurang karena alih fungsi lahan," kata Tubagus M Rifki.

Keberadaan Perda LP2B ini sangat strategis bagi pembangunan pertanian di daerah. Tidak hanya untuk mempertahankan luasan lahan pertanian saja, tetapi juga berdampak pada produksi pangan.

"Perda LP2B memang tidak terkait langsung dalam peningkatan produksi hasil pertanian. Hanya saja dengan adanya Perda ini Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempertahankan lahan pertaniannya terutama sawah, sehingga kita dapat mempertahankan produk pertanian," tutur Tubagus M. Rifki dalam keterangan persnya, Selasa (28/4/2020).

"Bahkan, dengan upaya-upaya peningkatan produksi, seperti penggunaan alat mesin pertanian, pupuk bersubsidi, bantuan benih, dan lainnya,kita dapat meningkatkan hasil pertanian," sambungnya.

Hingga saat ini, Pemprov Lampung terus mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota juga turut menyusun Perda serupa, sehingga areal sawah di daerah tersebut bisa terlindungi. Setidaknya telah ada 11 Kabupaten/Kota di Lampung yang sudah memiliki Perda LP2B.

"(Memang) belum semua Kabupaten/Kota memiliki Perda LP2B, seperti Kabputane Mesuji, Pesisir Barat, Pesawaran dan Lampung barat. Tapi kita terus mendorong untuk segera membuatnya," kata Tubagus M. Rifki

Dengan adanya Perda LP2B ini, Pemprov Lampung lebih bisa menekan laju alih fungsi lahan di wilayahnya. Sebab mereka kini punya mekanisme untuk mempertahankan areal pertanian. Misal dengan meminta Daerah mengganti lahan serupa, jika ingin diubah peruntukannya.

"Kita lebih mengarahkan untuk daerah yang akan alih fungsi pada lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B untuk mencari lahan pengganti," pungkasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)