Sudah 6 Bulan Tagihan Hotel Rp11 Miliar Acara Pesparawi Belum Dibayar EO
Rabu, 28 Desember 2022 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Selama ini upaya mereka menagih tunggakan tersebut selalu menemui jalan buntu bahkan sering dipingpong antara Kementrian Agama dengan Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD)."Kami hanya "diping-pong" terus tidak ada kepastian,"terangnya.
Sebenarnya mereka menyadari jika pembayaran kamar hotel sepenuhnya merupakan tanggungjawab EO seperti yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 636/2021 tentang Panitia Pelaksana Pesparawi XIII 2022 dan SE LPPN Nomor 09/SE/LPPN-V/2022 tentang Pembagian Kamar Peserta Pesparawi.
Mereka sudah berusaha mendatangi EO tersebut namun hasilnya memang tidak seperti yang diharapkan, karena belum ada kepastian soal pembayaran tersebut. Bahkan kini Direktur Utama EO tersebut sulit dihubungi dan tidak bisa diajak untuk berkomunikasi.
"Beberapa hotel akhirnya memutuskan untuk mempolisikan direktur utama EO," kata dia
Perwakilan Aveon Hotel, Victor Wisuda Manurung, dari Daphna International mengatakan, sesuai dengan informasi yang ia peroleh dari EO, perhelatan Pesparawi XIII membutuhkan dana total sekitar Rp60 miliar. Sementara dana dari LPPN adalah Rp20 miliar dan pemerintah daerah Rp10 miliar.
"Sisanya, sesuai SK Kemenag tadi dicukupi oleh EO lewat Corporate Social Responsibility (CSR), BUMN, dan swasta. Katanya kekurangan dana tersebut tidak cair karena ketiadaan sponsor,"ungkapnya.
Oleh karena itu, kalangan perhotelan meminta kejelasan atas nasib pembayaran tunggakan ini kepada Kemenag RI, Panitia Pesparawi XIII, Pengurus LPPN, dan LPPD. Mereka menuntut ada titik terang untuk kapan ini dibayar, atau siapa yang membayar, siapa yang bisa support.
"Kami ingin tahu siapa yang bisa mendorong agar tunggakan ini terbayar," tegasnya.
Victor menandaskan, persoalan ini semestinya menjadi perhatian pemerintah selain demi nama baik Pesparawi itu sendiri. Karena sudah jelas ada surat yang mendasarinya.
Dia menyebut ada SE LPPN Nomor 09/SE/LPPN-V/2022 yang dibuat berdasarian salah satu poin dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 636/2021, segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI; APBD kabupaten/kota se-DIY; dan bantuan dari instansi terkait meliputi BUMN, BUMD, pengusaha, swasta, atau donatur yang tidak mengikat.
Sekda DIY, Baskoro Aji Kadarmanto mengatakan Pemerintah DIY selalu berupaya mencoba mencari dan menagih kepada EO karena EO itulah yang paling bertanggungjawab akan persoalan tersebut. Perjanjian antara Hotel dengan EO menyebutkan jika EO adalah yang bertanggungjawab dalam pembayaran biaya yang ditimbulkan.
"Kami pemerintah daerah selalu ikut menagihkan karena hutangnya kepada hotel-hotel. Kalau tidak bisa lunas yang menyicil, saya selalu menyampaikan. Kalau belum kesanggupannya kapan""tandas Aji di Kepatihan.
Sebenarnya mereka menyadari jika pembayaran kamar hotel sepenuhnya merupakan tanggungjawab EO seperti yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 636/2021 tentang Panitia Pelaksana Pesparawi XIII 2022 dan SE LPPN Nomor 09/SE/LPPN-V/2022 tentang Pembagian Kamar Peserta Pesparawi.
Mereka sudah berusaha mendatangi EO tersebut namun hasilnya memang tidak seperti yang diharapkan, karena belum ada kepastian soal pembayaran tersebut. Bahkan kini Direktur Utama EO tersebut sulit dihubungi dan tidak bisa diajak untuk berkomunikasi.
"Beberapa hotel akhirnya memutuskan untuk mempolisikan direktur utama EO," kata dia
Perwakilan Aveon Hotel, Victor Wisuda Manurung, dari Daphna International mengatakan, sesuai dengan informasi yang ia peroleh dari EO, perhelatan Pesparawi XIII membutuhkan dana total sekitar Rp60 miliar. Sementara dana dari LPPN adalah Rp20 miliar dan pemerintah daerah Rp10 miliar.
"Sisanya, sesuai SK Kemenag tadi dicukupi oleh EO lewat Corporate Social Responsibility (CSR), BUMN, dan swasta. Katanya kekurangan dana tersebut tidak cair karena ketiadaan sponsor,"ungkapnya.
Oleh karena itu, kalangan perhotelan meminta kejelasan atas nasib pembayaran tunggakan ini kepada Kemenag RI, Panitia Pesparawi XIII, Pengurus LPPN, dan LPPD. Mereka menuntut ada titik terang untuk kapan ini dibayar, atau siapa yang membayar, siapa yang bisa support.
"Kami ingin tahu siapa yang bisa mendorong agar tunggakan ini terbayar," tegasnya.
Victor menandaskan, persoalan ini semestinya menjadi perhatian pemerintah selain demi nama baik Pesparawi itu sendiri. Karena sudah jelas ada surat yang mendasarinya.
Dia menyebut ada SE LPPN Nomor 09/SE/LPPN-V/2022 yang dibuat berdasarian salah satu poin dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 636/2021, segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI; APBD kabupaten/kota se-DIY; dan bantuan dari instansi terkait meliputi BUMN, BUMD, pengusaha, swasta, atau donatur yang tidak mengikat.
Sekda DIY, Baskoro Aji Kadarmanto mengatakan Pemerintah DIY selalu berupaya mencoba mencari dan menagih kepada EO karena EO itulah yang paling bertanggungjawab akan persoalan tersebut. Perjanjian antara Hotel dengan EO menyebutkan jika EO adalah yang bertanggungjawab dalam pembayaran biaya yang ditimbulkan.
"Kami pemerintah daerah selalu ikut menagihkan karena hutangnya kepada hotel-hotel. Kalau tidak bisa lunas yang menyicil, saya selalu menyampaikan. Kalau belum kesanggupannya kapan""tandas Aji di Kepatihan.
Lihat Juga :