Mau Perpanjang SIM di SIM Keliling? Catat Syarat dan Lokasinya
Rabu, 28 Desember 2022 - 06:36 WIB
loading...
A
A
A
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: Baca juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta, Berikut Ini Lokasinya
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Keterangan Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi SIM.
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Keterangan Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi SIM.
(mhd)
Lihat Juga :