Mau Perpanjang SIM di SIM Keliling? Catat Syarat dan Lokasinya
Rabu, 28 Desember 2022 - 06:36 WIB
loading...
Sejumlah masyarakat hendak melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin memerpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM ) pahami cara dan syaratnya di lokasi SIM Keliling . Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini bisa melakukan di sejumlah lokasi SIM Keliling yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya .
SIM Keliling merupakan layanan yang disediakan oleh Polda Metro Jaya secara khusus untuk melakukan perpanjangan bukan membuat SIM baru. Meski demikian, SIM Keliling ini dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Samsat. Baca juga: Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, berikut layanan SIM Keliling pada Rabu (28/12/2022). Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
SIM Keliling merupakan layanan yang disediakan oleh Polda Metro Jaya secara khusus untuk melakukan perpanjangan bukan membuat SIM baru. Meski demikian, SIM Keliling ini dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Samsat. Baca juga: Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, berikut layanan SIM Keliling pada Rabu (28/12/2022). Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Lihat Juga :