Pria Penganiaya Mantan Pacar di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Selasa, 27 Desember 2022 - 09:52 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya IR disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. IR diancam hukuman penjara selama-selamanya dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya diberitakan, Wanita berinisial YR diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang merupakan mantan pacarnya sendiri. Atas penganiayaan itu, kepala korban harus bocor dan berlumuran darah.
Korban YR sempat mengunggah terkait kronologi penganiayaan yang menimpa dirinya pada akun Instagram pribadinya @yrkwdn. Korban mengaku pelaku sempat memukuli korban, menendang, menginjak, hingga melempar frozen food ke arah korban.
Adapun kejadian disebut-sebut terjadi di tempat kerja korban yang berada di kawasan Jatibening, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut mendadak viral di media sosial dan petugas kepolisian langsung mendatangi korban.
Sebelumnya diberitakan, Wanita berinisial YR diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang merupakan mantan pacarnya sendiri. Atas penganiayaan itu, kepala korban harus bocor dan berlumuran darah.
Korban YR sempat mengunggah terkait kronologi penganiayaan yang menimpa dirinya pada akun Instagram pribadinya @yrkwdn. Korban mengaku pelaku sempat memukuli korban, menendang, menginjak, hingga melempar frozen food ke arah korban.
Adapun kejadian disebut-sebut terjadi di tempat kerja korban yang berada di kawasan Jatibening, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut mendadak viral di media sosial dan petugas kepolisian langsung mendatangi korban.
(ams)
Lihat Juga :