Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kandung hingga Melahirkan Anak Laki-laki
Senin, 26 Desember 2022 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Kepada petugas, pelaku mengaku tega melakukan aksi bejatnya lantaran tergiur tubuh molek putri kandungnya itu. Untuk melancarkan nafsu bejatnya tersebut, pelaku juga mengancam korban.
Baca: Berawal dari Chat Facebook, Perilaku Bejat Ayah Perkosa Anak Tiri di Muratara Terbongkar
"Ancamannya, agar korban mengembalikan uang biaya sekolah yang telah dikeluarkan pelaku," tandasnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Hukuman pelaku akan diperberat karena tindak pidana itu dilakukan oleh ayah kandung, sesuai Pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana Pasal 81 ayat (1)," pungkasnya.
Baca: Berawal dari Chat Facebook, Perilaku Bejat Ayah Perkosa Anak Tiri di Muratara Terbongkar
"Ancamannya, agar korban mengembalikan uang biaya sekolah yang telah dikeluarkan pelaku," tandasnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Hukuman pelaku akan diperberat karena tindak pidana itu dilakukan oleh ayah kandung, sesuai Pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana Pasal 81 ayat (1)," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :