Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kandung hingga Melahirkan Anak Laki-laki
loading...
A
A
A
MUARAENIM - Seorang ayah Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi, tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Parahnya lagi, korban sudah melahirkan anak laki-laki dari ayah kandungnya sendiri.
Usai korban melahirkan, ayah bejat berinisial AM (41) ini kabur ke Indragiri Hulu, Kepulauan Riau (Kepri). Namun berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, bersama Tim Satreskrim Polres Muarojambi, Jambi.
Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi mengatakan, pelaku pemerkosaan anak kandungnya sendiri telah ditangkap. Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara.
"Pelaku ini tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 17 tahun," ungkapnya, Senin (26/12/2022).
Ironisnya, anak kandungnya yang masih pelajar ini hamil hingga melahirkan anak. Aksi pemerkosaan sendiri telah dilakukan pelaku berulang kali sejak Oktober sampai November 2021 di rumah tersangka.
"Pelaku diamankan petugas di tempat pelariannya, di Indragiri Hulu, Kepri," ungkap Amradi.
Kepada petugas, pelaku mengaku tega melakukan aksi bejatnya lantaran tergiur tubuh molek putri kandungnya itu. Untuk melancarkan nafsu bejatnya tersebut, pelaku juga mengancam korban.
"Ancamannya, agar korban mengembalikan uang biaya sekolah yang telah dikeluarkan pelaku," tandasnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Hukuman pelaku akan diperberat karena tindak pidana itu dilakukan oleh ayah kandung, sesuai Pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana Pasal 81 ayat (1)," pungkasnya.
Usai korban melahirkan, ayah bejat berinisial AM (41) ini kabur ke Indragiri Hulu, Kepulauan Riau (Kepri). Namun berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, bersama Tim Satreskrim Polres Muarojambi, Jambi.
Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi mengatakan, pelaku pemerkosaan anak kandungnya sendiri telah ditangkap. Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara.
"Pelaku ini tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 17 tahun," ungkapnya, Senin (26/12/2022).
Ironisnya, anak kandungnya yang masih pelajar ini hamil hingga melahirkan anak. Aksi pemerkosaan sendiri telah dilakukan pelaku berulang kali sejak Oktober sampai November 2021 di rumah tersangka.
"Pelaku diamankan petugas di tempat pelariannya, di Indragiri Hulu, Kepri," ungkap Amradi.
Kepada petugas, pelaku mengaku tega melakukan aksi bejatnya lantaran tergiur tubuh molek putri kandungnya itu. Untuk melancarkan nafsu bejatnya tersebut, pelaku juga mengancam korban.
"Ancamannya, agar korban mengembalikan uang biaya sekolah yang telah dikeluarkan pelaku," tandasnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Hukuman pelaku akan diperberat karena tindak pidana itu dilakukan oleh ayah kandung, sesuai Pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana Pasal 81 ayat (1)," pungkasnya.
(san)