7.950 Personel Kawal Perwali Percepatan Penanganan COVID-19 di Makassar

Sabtu, 11 Juli 2020 - 21:26 WIB
loading...
7.950 Personel Kawal...
Ribuan personel gabungan akan dikerahkan untuk mengawal Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19. Foto/dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 efektif berlaku mulai Senin (13/7/2020) pekan depan. Terbitnya regulasi tersebut akan mengatur pembatasan pergerakan antar-wilayah, dimana keluar masuk Kota Makassar wajib mengantongi surat bebas virus corona.

Guna memastikan Perwali Nomor 26 berjalan efektif, sebanyak 7.950 personel gabungan dikerahkan. Pemerintah juga menyiapkan 11 posko perbatasan dan empat posko penindakan. Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin, menyebut pengerahan ribuan personel dilakukan guna memastikan seluruh aturan bisa ditegakkan.

Dalam rapat persiapan penerapan perwali di Posko Gugus Tugas COVID-19, Rudy menyampaikan regulasi itu akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif. Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika di lapangan sehingga Rudy meminta kepada seluruh personel bekerja dengan pendekatan humanis.

Baca Juga: Besok Simulasi, Pemberlakuan Surat Bebas COVID-19 Diundur ke Senin

Orang nomor satu di Kota Makassar ini juga meminta para camat dan lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator. “Insya Allah besok (Minggu) kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek di lapangan, jika misalnya ada antrean maka kita cari metode supaya tidak antre," ujar dia, Sabtu (11/7/2020).

"Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya. Untuk operasional di lapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada yang masih membandel agar dibujuk dan diberikan masker untuk digunakan," sambung Rudy.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai sejumlah aturan teknis yang akan diberlakukan di perbatasan kota. Termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. "Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi di tempatnya bekerja."

Baca Juga: Mulai Besok, Keluar-Masuk Makassar Harus Kantongi Surat Bebas COVID-19

"Namun tetap dilakukan pemeriksaan suhu badan termasuk random rapid test. Demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain," terang Rudy.

Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri, menyampaikan sebanyak 7.950 personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja mengawal pelaksanaan Perwali Nomor 36 Tahun 2020.

“Kita sudah siapkan patroli wilayah yang akan menyisir setiap wilayah selama tiga kali sehari. Untuk pos kecamatan disiapkan tim edukasi, penindakan dan pengawasan, termasuk tim kesehatan yang akan melakukan rapid test di tempat. Intinya, setiap camat harus memastikan seluruh warganya menggunakan masker saat keluar dari rumah. Termasuk juga pasar tradisional dan pasar darurat, rumah makan, mal dan tempat usaha lainnya. Masing-masing pengelolanya yang bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung menggunakan masker,” tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved