Digerebek Polisi, DPO Narkoba di Muratara Tak Berkutik Ditangkap
loading...
A
A
A
MURATARA - Ujang Sobari alias Ujek (33) DPO kasus narkoba akhirnya ditangkap. Dia tak berkutik saat digerebek oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara di salah satu rumah di Desa Embacang, Karang Jaya, Muratara, Sumsel.
Tersangka adalah warga Kampung 1 Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, ditangkap, Kamis, (22/12/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Darmanson dan Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 kantong yang terdiri dari 1 bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 6 paket diduga sabu.
Selain itu ditemukan 3 paket plastik klip bening yang masing-masing 1 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 35,46 gram. Lalu 1 buah dompet warna cokelat, 4 lembar uamg kertas Rp207 ribu, 1 helai celana jeans panjang warna hitam.
Selanjutnya juga ada barang bukti berupa satu unit handphone (HP) Nokia warna hitam dan satu bilah senjata tajan (sajam) jenis pisau, ikut diamankan.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar diduga ada seorang laki-laki merupakan pengedar dan DPO.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba di saku celana pelaku,” ujarnya.
Saat itu, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya digiring petugas ke Mapolres Muratara guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka adalah warga Kampung 1 Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, ditangkap, Kamis, (22/12/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Darmanson dan Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 kantong yang terdiri dari 1 bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 6 paket diduga sabu.
Selain itu ditemukan 3 paket plastik klip bening yang masing-masing 1 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 35,46 gram. Lalu 1 buah dompet warna cokelat, 4 lembar uamg kertas Rp207 ribu, 1 helai celana jeans panjang warna hitam.
Selanjutnya juga ada barang bukti berupa satu unit handphone (HP) Nokia warna hitam dan satu bilah senjata tajan (sajam) jenis pisau, ikut diamankan.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Baca Juga
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar diduga ada seorang laki-laki merupakan pengedar dan DPO.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba di saku celana pelaku,” ujarnya.
Saat itu, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya digiring petugas ke Mapolres Muratara guna penyidikan lebih lanjut.
(nic)