Jual Sabu Jelang Nataru, 10 Orang di Blitar Dibekuk

Sabtu, 24 Desember 2022 - 07:47 WIB
loading...
Jual Sabu Jelang Nataru, 10 Orang di Blitar Dibekuk
Sepuluh pengedar sabu-sabu dan pil koplo dibekuk oleh Polres Blitar Kota menjelang Nataru. Foto/Ist
A A A
BLITAR - Sebanyak 10 orang ditangkap jelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) di wilayah hukum Kota Blitar, Jawa Timur. Mereka terjaring operasi cipta kondisi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang digelar oleh Polres Blitar Kota.

Semuanya langsung ditetapkan tersangka sekaligus ditahan karena terbukti mengedarkan narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang.


"Kami menangkap 10 pengedar narkoba," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono kepada wartawan Sabtu (24/12/2022).

Masing-masing pengedar narkoba itu ditangkap di tempat terpisah. Dua orang di antaranya adalah pengedar sabu-sabu. Sedangkan 8 orang lainnya mengedarkan pil koplo jenis dobel L.

Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 1,85 gram sabu-sabu, 4.054 butir pil dobel L, uang tunai Rp690.000, enam ponsel, serta alat hisap sabu.

"Semuanya langsung ditahan," ujar Argowiyono.

Para pengedar sabu-sabu terancam hukuman lebih besar. Mereka terancam mendekam 5 tahun di penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda Rp10 miliar.


Sedangkan pengedar pil koplo terancam minimal menjalani hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.

Sementara itu pengungkapan kasus peredaran narkoba, kata Argowiyono dalam rangka pelaksanaan operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru.

Di saat sama polisi juga menggelar operasi Lilin Semeru 2022. Ratusan personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan kesehatan telah diterjunkan.

Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Sekarang kami juga menggelar Operasi Lilin Semeru 2022 untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)