Bupati Sumenep Soroti Sistem Penyaluran Dana Hibah Jatim
loading...
A
A
A
SUMENEP - Polemik seputar dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur semakin memanas, dampak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usut punya usut, dana hibah yang mencapai Rp7,8 triliun itu juga tak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Madura.
Tokoh muda Madura, yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyatakan, pemerintah daerah tak mengetahui penyaluran dana hibah. Musababnya, penyaluran dilakukan via pemerintah desa, disetujui langsung oleh DPRD Jatim.
“Penyaluran Pokmas (kelompok masyarakat) DPRD (provinsi) selama ini ke Kabupaten Sumenep, tidak pernah ada komunikasi dengan daerah, atau pemberitahuan minimal karena mereka langsung ke desa. Jadi, rekomendasi dari desa," kata Fauzi saat dihubungi, Jumat (23/12).
Menurut Fauzi, skema yang dibuat berbeda dengan apa yang dilakukan DPR RI. “Biasanya ada surat kementerian ke bupati. Lalu, program itu melekat di kementerian yang disalurkan ke daerah,” jelas Fauzi.
Fauzi pun kaget mengetahui banyaknya penyaluran dana hibah Pokmas ke Madura. Pangkalnya, tidak terlihat hasilnya di lapangan.
"Kalau dilihat dari azas manfaatnya, saya pikir, selama ini tidak terlalu signifikan. Salah satunya, Madura ini tingkat kemiskinannya masih tinggi," ucapnya.
Hasil survei BPS pada 2022, angka kemiskinan memang turun. Namun, tidak signifikan. “Artinya, kalau banyak bantuan Pokmas turun ke Madura, termasuk juga ke Sumenep, saya pikir secara dampaknya masih belum begitu maksimal," ungkap Fauzi.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu (14/12), atas kasus dugaan suap pengurusan hibah Pokmas dari APBD Jatim 2023-2024. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Kapolri Resmikan Perumahan Graha Bhayangkara di Kepri.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan staf ahlinya, Rusdi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 5 miliar.
Sementara Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Tokoh muda Madura, yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyatakan, pemerintah daerah tak mengetahui penyaluran dana hibah. Musababnya, penyaluran dilakukan via pemerintah desa, disetujui langsung oleh DPRD Jatim.
“Penyaluran Pokmas (kelompok masyarakat) DPRD (provinsi) selama ini ke Kabupaten Sumenep, tidak pernah ada komunikasi dengan daerah, atau pemberitahuan minimal karena mereka langsung ke desa. Jadi, rekomendasi dari desa," kata Fauzi saat dihubungi, Jumat (23/12).
Menurut Fauzi, skema yang dibuat berbeda dengan apa yang dilakukan DPR RI. “Biasanya ada surat kementerian ke bupati. Lalu, program itu melekat di kementerian yang disalurkan ke daerah,” jelas Fauzi.
Fauzi pun kaget mengetahui banyaknya penyaluran dana hibah Pokmas ke Madura. Pangkalnya, tidak terlihat hasilnya di lapangan.
"Kalau dilihat dari azas manfaatnya, saya pikir, selama ini tidak terlalu signifikan. Salah satunya, Madura ini tingkat kemiskinannya masih tinggi," ucapnya.
Hasil survei BPS pada 2022, angka kemiskinan memang turun. Namun, tidak signifikan. “Artinya, kalau banyak bantuan Pokmas turun ke Madura, termasuk juga ke Sumenep, saya pikir secara dampaknya masih belum begitu maksimal," ungkap Fauzi.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu (14/12), atas kasus dugaan suap pengurusan hibah Pokmas dari APBD Jatim 2023-2024. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Kapolri Resmikan Perumahan Graha Bhayangkara di Kepri.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan staf ahlinya, Rusdi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 5 miliar.
Sementara Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(nag)