Dari Bali Naik Bus ke Jakarta, Perjuangan Warga Batu Ampar Dapat Atensi Istana
Kamis, 22 Desember 2022 - 22:16 WIB
loading...
A
A
A
"Para warga diperiksa dan mereka jelas panik serta menghubungi saya mengaku takut. Mereka trauma dan ketakutan karena pada tahun 1990 salah satu temannya ditodong pistol oleh oknum aparat (korban Made Lastya) dan bahkan ada yang sampai stress dan mati gantung diri (korban Pan Dayuh)," tambahnya.
Terkait laporan dugaan perampasan tersebut, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, pihaknya telah memeriksa terlapor dan beberapa pihak lainnya yang terkait dengan substansi perkara tersebut. "Pada tanggal 14 Juni 2022 dia (terlapor Agus-red) diperiksa," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Kata Made, pihaknya tak hanya memeriksa Agus melainkan sejumlah pihak dari instansi Pemkab Buleleng. "Ini kan instansi bersama dari aset daerah. Karena ini kan laporannya tentang perampasan hak. Dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) (Buleleng-red)," tambahnya.
"Cuman sekarang dari saksi yang diajukan ada beberapa belum diambil keterangan, dari pelapor. Tetapi dalam hal ini kami tetap melakukan penyelidikan," tambanya.
Sementara Agus sendiri menanggapi secara santai laporan Nyoman tersebut. Agus pun meminta supaya tidak menanyakan kepadanya terkait laporan yang menudingnya merampas tanah rakyat. "Nanyanya ke Polres dong," tegasnya saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Namun Agus memilih menyerahkan kasus yang menimpanya saat ini kepada Tuhan. Agus meyakini Tuhan akan menyadarkan orang-orang yang dianggapnya jahat. "Aduh maaf, saya justru yang bantu nyelamatin aset Pemkab (Buleleng-red). Yang dibilang merampas logikanya payah," tegasnya.
Agus menegaskan, Pemkab Buleleng dibawah kepemimpinannya pada tahun 2012 telah diwariskan permasalahan status tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976.
"Dimana hal tersebut telah menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang belum tertib sehingga selalu setiap tahunnya selalu menjadi salah satu catatan yang memengaruhi Opini Pemerintah Daerah
untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian," jelasnya.
Atas dasar itu, Agus pun mengumpulkan data dan dokumen terkait sejarah serta bukti kepemilikan Pemkab atas Tanah HPL No 1 Desa Pejarakan. Alhasil, ditemukan beberapa dokumen penting terkait tanah HPL No 1 Desa Pejarakan.
"Berupa copy salinan Sertifikat HPL No 1 Desa Pejarakan tahun 1976 atas nama Pemkab Buleleng, serta beberapa dokumen tambahan berupa Putusan Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menguatkan posisi kepemilikan aset tanah dimaksud oleh Pemkab Buleleng," jelasnya.
Menurut Agus, saat ini Pemkab Buleleng telah memiliki Sertifikat Asli atas tanah HPL No 1 Desa Pejarakan yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Terkait laporan dugaan perampasan tersebut, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, pihaknya telah memeriksa terlapor dan beberapa pihak lainnya yang terkait dengan substansi perkara tersebut. "Pada tanggal 14 Juni 2022 dia (terlapor Agus-red) diperiksa," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Kata Made, pihaknya tak hanya memeriksa Agus melainkan sejumlah pihak dari instansi Pemkab Buleleng. "Ini kan instansi bersama dari aset daerah. Karena ini kan laporannya tentang perampasan hak. Dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) (Buleleng-red)," tambahnya.
"Cuman sekarang dari saksi yang diajukan ada beberapa belum diambil keterangan, dari pelapor. Tetapi dalam hal ini kami tetap melakukan penyelidikan," tambanya.
Sementara Agus sendiri menanggapi secara santai laporan Nyoman tersebut. Agus pun meminta supaya tidak menanyakan kepadanya terkait laporan yang menudingnya merampas tanah rakyat. "Nanyanya ke Polres dong," tegasnya saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Namun Agus memilih menyerahkan kasus yang menimpanya saat ini kepada Tuhan. Agus meyakini Tuhan akan menyadarkan orang-orang yang dianggapnya jahat. "Aduh maaf, saya justru yang bantu nyelamatin aset Pemkab (Buleleng-red). Yang dibilang merampas logikanya payah," tegasnya.
Agus menegaskan, Pemkab Buleleng dibawah kepemimpinannya pada tahun 2012 telah diwariskan permasalahan status tanah HPL No. 1 Desa Pejarakan tahun 1976.
"Dimana hal tersebut telah menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang belum tertib sehingga selalu setiap tahunnya selalu menjadi salah satu catatan yang memengaruhi Opini Pemerintah Daerah
untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian," jelasnya.
Atas dasar itu, Agus pun mengumpulkan data dan dokumen terkait sejarah serta bukti kepemilikan Pemkab atas Tanah HPL No 1 Desa Pejarakan. Alhasil, ditemukan beberapa dokumen penting terkait tanah HPL No 1 Desa Pejarakan.
"Berupa copy salinan Sertifikat HPL No 1 Desa Pejarakan tahun 1976 atas nama Pemkab Buleleng, serta beberapa dokumen tambahan berupa Putusan Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menguatkan posisi kepemilikan aset tanah dimaksud oleh Pemkab Buleleng," jelasnya.
Menurut Agus, saat ini Pemkab Buleleng telah memiliki Sertifikat Asli atas tanah HPL No 1 Desa Pejarakan yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
(don)
Lihat Juga :