Mantan Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Pendamping Hukum Aremania: Ini Citra Buruk Bagi Indonesia

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:09 WIB
loading...
A A A
Dia berharap belum selesainya penyidikan terhadap eks Dirut PT LIB bisa dikembangkan ke arah penambahan pasal. Seperti pasal pembunuhan, kekerasan hingga perlindungan anak. Sebab menurutnya, 5 tersangka lain hanya dikenakan pasal kelalaian.

"Dia dilepas atau dibebaskan seperti ini nggak masalah. Konsekuensinya, Polri harus merubah ulang berkasnya dengan menerapkan pasal pembunuhan, penganiayaan, perlindungan anak seperti saran dan masukan kami," tuturnya.

Anjar mengaku kecewa dengan penyidik yang terkesan lamban hingga membuat Lukita bebas dari tahanan. Menurutnya, jika penyidik benar-benar melakukan tugasnya dengan baik maka berkas penyidikan Lukita juga bisa selesai seperti tersangka lainnya.

"Harusnya kan sejak awal ditetapkan tersangka, kan penyidikannya juga bareng, mestinya materinya ya sama, apa yang kemudian dianggap sulit," tandasnya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)