Mantan Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Pendamping Hukum Aremania: Ini Citra Buruk Bagi Indonesia
Kamis, 22 Desember 2022 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
"Yang kami pertanyakan, kenapa kok kesannya ada perbedaan perlakuan. Untuk 5 tersangka lain, penyidik bisa memenuhi berkasnya. Yang satu ini kenapa tidak bisa," ucap Anjar saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (22/12/2022).
Disebutkan, dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, hanya eks Dirut PT LIB yang belum rampung berkas penyidikannya. Hal itulah yang membuatnya dikeluarkan dari tahanan. Sementara 5 tersangka lain masih ditahan di Rutan Polda Jatim.
Baca juga: Mantan Dirut LIB Lepas Demi Hukum, Polri: Tak Berstatus Tersangka Lagi
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum bisa menyelesaikan berkasnya untuk eks Dirut PT LIB itu. Bebasnya eks Dirut PT LIB menurutnya akan berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum di Indonesia.
"Kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum. Akan ada spekulasi yang kesannya ada perbedaan perlakuan antara tersangka satu dengan lainnya," ujarnya.
Disebutkan, dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, hanya eks Dirut PT LIB yang belum rampung berkas penyidikannya. Hal itulah yang membuatnya dikeluarkan dari tahanan. Sementara 5 tersangka lain masih ditahan di Rutan Polda Jatim.
Baca juga: Mantan Dirut LIB Lepas Demi Hukum, Polri: Tak Berstatus Tersangka Lagi
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum bisa menyelesaikan berkasnya untuk eks Dirut PT LIB itu. Bebasnya eks Dirut PT LIB menurutnya akan berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum di Indonesia.
"Kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum. Akan ada spekulasi yang kesannya ada perbedaan perlakuan antara tersangka satu dengan lainnya," ujarnya.
Lihat Juga :