Mantan Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Pendamping Hukum Aremania: Ini Citra Buruk Bagi Indonesia

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:09 WIB
loading...
Mantan Dirut PT LIB...
Pendamping hukum Aremania Anjar Nawan Yusky bereaksi atas bebasnya mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pendamping hukum Aremania bereaksi atas bebasnya mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari penahanan. Sebelumnya Lukita ditahan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Pembebasan Lukita dikarenakan masa penyidikan terhadap belum selesai dari batas waktu penahanan yang ditetapkan.

Baca juga: Masa Penahanan Berakhir, Mantan Dirut LIB Bebas dari Tahanan

Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengaku kecewa mendengar kabar tersebut. Pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait informasi bebasnya Lukita dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Berdasarkan hasil krosceknya dengan Kejati Jatim, Anjar mengatakan bahwa masa tahanan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan akan berakhir pada 22 Desember 2022. Namun jika berkas penyidikan rampung, para tersangka akan tetap ditahan.



"Yang kami pertanyakan, kenapa kok kesannya ada perbedaan perlakuan. Untuk 5 tersangka lain, penyidik bisa memenuhi berkasnya. Yang satu ini kenapa tidak bisa," ucap Anjar saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (22/12/2022).

Disebutkan, dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, hanya eks Dirut PT LIB yang belum rampung berkas penyidikannya. Hal itulah yang membuatnya dikeluarkan dari tahanan. Sementara 5 tersangka lain masih ditahan di Rutan Polda Jatim.

Baca juga: Mantan Dirut LIB Lepas Demi Hukum, Polri: Tak Berstatus Tersangka Lagi

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum bisa menyelesaikan berkasnya untuk eks Dirut PT LIB itu. Bebasnya eks Dirut PT LIB menurutnya akan berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum di Indonesia.

"Kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum. Akan ada spekulasi yang kesannya ada perbedaan perlakuan antara tersangka satu dengan lainnya," ujarnya.

Dia berharap belum selesainya penyidikan terhadap eks Dirut PT LIB bisa dikembangkan ke arah penambahan pasal. Seperti pasal pembunuhan, kekerasan hingga perlindungan anak. Sebab menurutnya, 5 tersangka lain hanya dikenakan pasal kelalaian.

"Dia dilepas atau dibebaskan seperti ini nggak masalah. Konsekuensinya, Polri harus merubah ulang berkasnya dengan menerapkan pasal pembunuhan, penganiayaan, perlindungan anak seperti saran dan masukan kami," tuturnya.

Anjar mengaku kecewa dengan penyidik yang terkesan lamban hingga membuat Lukita bebas dari tahanan. Menurutnya, jika penyidik benar-benar melakukan tugasnya dengan baik maka berkas penyidikan Lukita juga bisa selesai seperti tersangka lainnya.

"Harusnya kan sejak awal ditetapkan tersangka, kan penyidikannya juga bareng, mestinya materinya ya sama, apa yang kemudian dianggap sulit," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Kasus Dana Hibah, Khofifah...
Kasus Dana Hibah, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Rekomendasi
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
Berita Terkini
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved