Mantan Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Pendamping Hukum Aremania: Ini Citra Buruk Bagi Indonesia
Kamis, 22 Desember 2022 - 18:09 WIB
loading...
Pendamping hukum Aremania Anjar Nawan Yusky bereaksi atas bebasnya mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Pendamping hukum Aremania bereaksi atas bebasnya mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari penahanan. Sebelumnya Lukita ditahan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Pembebasan Lukita dikarenakan masa penyidikan terhadap belum selesai dari batas waktu penahanan yang ditetapkan.
Baca juga: Masa Penahanan Berakhir, Mantan Dirut LIB Bebas dari Tahanan
Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengaku kecewa mendengar kabar tersebut. Pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait informasi bebasnya Lukita dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Berdasarkan hasil krosceknya dengan Kejati Jatim, Anjar mengatakan bahwa masa tahanan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan akan berakhir pada 22 Desember 2022. Namun jika berkas penyidikan rampung, para tersangka akan tetap ditahan.
"Yang kami pertanyakan, kenapa kok kesannya ada perbedaan perlakuan. Untuk 5 tersangka lain, penyidik bisa memenuhi berkasnya. Yang satu ini kenapa tidak bisa," ucap Anjar saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (22/12/2022).
Disebutkan, dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, hanya eks Dirut PT LIB yang belum rampung berkas penyidikannya. Hal itulah yang membuatnya dikeluarkan dari tahanan. Sementara 5 tersangka lain masih ditahan di Rutan Polda Jatim.
Baca juga: Mantan Dirut LIB Lepas Demi Hukum, Polri: Tak Berstatus Tersangka Lagi
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum bisa menyelesaikan berkasnya untuk eks Dirut PT LIB itu. Bebasnya eks Dirut PT LIB menurutnya akan berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum di Indonesia.
"Kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum. Akan ada spekulasi yang kesannya ada perbedaan perlakuan antara tersangka satu dengan lainnya," ujarnya.
Dia berharap belum selesainya penyidikan terhadap eks Dirut PT LIB bisa dikembangkan ke arah penambahan pasal. Seperti pasal pembunuhan, kekerasan hingga perlindungan anak. Sebab menurutnya, 5 tersangka lain hanya dikenakan pasal kelalaian.
"Dia dilepas atau dibebaskan seperti ini nggak masalah. Konsekuensinya, Polri harus merubah ulang berkasnya dengan menerapkan pasal pembunuhan, penganiayaan, perlindungan anak seperti saran dan masukan kami," tuturnya.
Anjar mengaku kecewa dengan penyidik yang terkesan lamban hingga membuat Lukita bebas dari tahanan. Menurutnya, jika penyidik benar-benar melakukan tugasnya dengan baik maka berkas penyidikan Lukita juga bisa selesai seperti tersangka lainnya.
"Harusnya kan sejak awal ditetapkan tersangka, kan penyidikannya juga bareng, mestinya materinya ya sama, apa yang kemudian dianggap sulit," tandasnya.
Pembebasan Lukita dikarenakan masa penyidikan terhadap belum selesai dari batas waktu penahanan yang ditetapkan.
Baca juga: Masa Penahanan Berakhir, Mantan Dirut LIB Bebas dari Tahanan
Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengaku kecewa mendengar kabar tersebut. Pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait informasi bebasnya Lukita dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Berdasarkan hasil krosceknya dengan Kejati Jatim, Anjar mengatakan bahwa masa tahanan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan akan berakhir pada 22 Desember 2022. Namun jika berkas penyidikan rampung, para tersangka akan tetap ditahan.
"Yang kami pertanyakan, kenapa kok kesannya ada perbedaan perlakuan. Untuk 5 tersangka lain, penyidik bisa memenuhi berkasnya. Yang satu ini kenapa tidak bisa," ucap Anjar saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (22/12/2022).
Disebutkan, dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, hanya eks Dirut PT LIB yang belum rampung berkas penyidikannya. Hal itulah yang membuatnya dikeluarkan dari tahanan. Sementara 5 tersangka lain masih ditahan di Rutan Polda Jatim.
Baca juga: Mantan Dirut LIB Lepas Demi Hukum, Polri: Tak Berstatus Tersangka Lagi
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum bisa menyelesaikan berkasnya untuk eks Dirut PT LIB itu. Bebasnya eks Dirut PT LIB menurutnya akan berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum di Indonesia.
"Kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum. Akan ada spekulasi yang kesannya ada perbedaan perlakuan antara tersangka satu dengan lainnya," ujarnya.
Dia berharap belum selesainya penyidikan terhadap eks Dirut PT LIB bisa dikembangkan ke arah penambahan pasal. Seperti pasal pembunuhan, kekerasan hingga perlindungan anak. Sebab menurutnya, 5 tersangka lain hanya dikenakan pasal kelalaian.
"Dia dilepas atau dibebaskan seperti ini nggak masalah. Konsekuensinya, Polri harus merubah ulang berkasnya dengan menerapkan pasal pembunuhan, penganiayaan, perlindungan anak seperti saran dan masukan kami," tuturnya.
Anjar mengaku kecewa dengan penyidik yang terkesan lamban hingga membuat Lukita bebas dari tahanan. Menurutnya, jika penyidik benar-benar melakukan tugasnya dengan baik maka berkas penyidikan Lukita juga bisa selesai seperti tersangka lainnya.
"Harusnya kan sejak awal ditetapkan tersangka, kan penyidikannya juga bareng, mestinya materinya ya sama, apa yang kemudian dianggap sulit," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :