Mantan Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Pendamping Hukum Aremania: Ini Citra Buruk Bagi Indonesia

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:09 WIB
loading...
Mantan Dirut PT LIB...
Pendamping hukum Aremania Anjar Nawan Yusky bereaksi atas bebasnya mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pendamping hukum Aremania bereaksi atas bebasnya mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari penahanan. Sebelumnya Lukita ditahan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Pembebasan Lukita dikarenakan masa penyidikan terhadap belum selesai dari batas waktu penahanan yang ditetapkan.

Baca juga: Masa Penahanan Berakhir, Mantan Dirut LIB Bebas dari Tahanan

Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengaku kecewa mendengar kabar tersebut. Pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait informasi bebasnya Lukita dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Berdasarkan hasil krosceknya dengan Kejati Jatim, Anjar mengatakan bahwa masa tahanan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan akan berakhir pada 22 Desember 2022. Namun jika berkas penyidikan rampung, para tersangka akan tetap ditahan.



"Yang kami pertanyakan, kenapa kok kesannya ada perbedaan perlakuan. Untuk 5 tersangka lain, penyidik bisa memenuhi berkasnya. Yang satu ini kenapa tidak bisa," ucap Anjar saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (22/12/2022).

Disebutkan, dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, hanya eks Dirut PT LIB yang belum rampung berkas penyidikannya. Hal itulah yang membuatnya dikeluarkan dari tahanan. Sementara 5 tersangka lain masih ditahan di Rutan Polda Jatim.

Baca juga: Mantan Dirut LIB Lepas Demi Hukum, Polri: Tak Berstatus Tersangka Lagi

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum bisa menyelesaikan berkasnya untuk eks Dirut PT LIB itu. Bebasnya eks Dirut PT LIB menurutnya akan berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum di Indonesia.

"Kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum. Akan ada spekulasi yang kesannya ada perbedaan perlakuan antara tersangka satu dengan lainnya," ujarnya.

Dia berharap belum selesainya penyidikan terhadap eks Dirut PT LIB bisa dikembangkan ke arah penambahan pasal. Seperti pasal pembunuhan, kekerasan hingga perlindungan anak. Sebab menurutnya, 5 tersangka lain hanya dikenakan pasal kelalaian.

"Dia dilepas atau dibebaskan seperti ini nggak masalah. Konsekuensinya, Polri harus merubah ulang berkasnya dengan menerapkan pasal pembunuhan, penganiayaan, perlindungan anak seperti saran dan masukan kami," tuturnya.

Anjar mengaku kecewa dengan penyidik yang terkesan lamban hingga membuat Lukita bebas dari tahanan. Menurutnya, jika penyidik benar-benar melakukan tugasnya dengan baik maka berkas penyidikan Lukita juga bisa selesai seperti tersangka lainnya.

"Harusnya kan sejak awal ditetapkan tersangka, kan penyidikannya juga bareng, mestinya materinya ya sama, apa yang kemudian dianggap sulit," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Peringatan 3 Tahun Tragedi...
Peringatan 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Masih Tuntut Keadilan
Kasus Dana Hibah, Khofifah...
Kasus Dana Hibah, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Menyambut Tahun Ajaran...
Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Senyuman dan Solusi Finansial BRI Multiguna
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved