Bawa Sabu, Tiga Pria Tanjung Tiram Diangkut Polisi
Sabtu, 11 Juli 2020 - 12:51 WIB
loading...
Tiga tersangka narkoba diborgol disergap di wilayah Tanjung Tiram diamankan di Mapolres Batubara. (Foto : INews/Fadly)
A
A
A
BATUBARA - Satres Narkoba Polres Batubara menggerebek narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram. Dalam penyergapan ini, tiga pengguna narkoba digelandang bersama barang bukti.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing mengatakan, penggerebekan basis narkoba berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah atas prilaku tersangka.
"Berdasarkan informas ini maka sebanyak 20 orang tim gabungan di turunkan menyisir tiga lokasi yang dicurigai pada Rabu malam," kata Hendry DB Tobing, Jumat (10/7/2020). BACA JUGA : Tanpa Masker, Peluang Penyebaran Covid Bisa 75 Persen
Dalam penyergapan ini pihaknya mengamankan tiga tersangka, yakini berinsial AI (33) warga Dusun X Desa Suka Maju, dengan barang bukti pipa kaca berisi sabu 1,35 gram, alat hisap bong, mancis dan sedotan, tersangka AN alias Ewin (48) warga Dusun X Gg Suka Maju, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,53 gram, 16 lembar pelastik klip.
Selanjutnya tersangka HN alias Heri (36) warga Dusun XI Gg Saudara, Desa Suka Maju. Dari pria yang berprofesi sebagai nelayan ini turut diamankan sabu-sabu 0.62 gram dan 1 unit handphone. BACA JUGA : Sopir Mabuk, Warga Hentikan Truk Pengangkut Tanah
"Hingga kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan, berikut total barang bukti yang diamankan sebanyak 3,5 gram," kata Kasat Hendry DB Tobing.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing mengatakan, penggerebekan basis narkoba berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah atas prilaku tersangka.
"Berdasarkan informas ini maka sebanyak 20 orang tim gabungan di turunkan menyisir tiga lokasi yang dicurigai pada Rabu malam," kata Hendry DB Tobing, Jumat (10/7/2020). BACA JUGA : Tanpa Masker, Peluang Penyebaran Covid Bisa 75 Persen
Dalam penyergapan ini pihaknya mengamankan tiga tersangka, yakini berinsial AI (33) warga Dusun X Desa Suka Maju, dengan barang bukti pipa kaca berisi sabu 1,35 gram, alat hisap bong, mancis dan sedotan, tersangka AN alias Ewin (48) warga Dusun X Gg Suka Maju, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,53 gram, 16 lembar pelastik klip.
Selanjutnya tersangka HN alias Heri (36) warga Dusun XI Gg Saudara, Desa Suka Maju. Dari pria yang berprofesi sebagai nelayan ini turut diamankan sabu-sabu 0.62 gram dan 1 unit handphone. BACA JUGA : Sopir Mabuk, Warga Hentikan Truk Pengangkut Tanah
"Hingga kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan, berikut total barang bukti yang diamankan sebanyak 3,5 gram," kata Kasat Hendry DB Tobing.
(zai)
Lihat Juga :