Supir Mabuk, Warga Hentikan Truk Pengangkut Tanah

Sabtu, 11 Juli 2020 - 08:46 WIB
loading...
Supir  Mabuk, Warga Hentikan Truk Pengangkut Tanah
Warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Batu Bara menghentikan truk pengangkut tanah lantaran sopirnya ugal-ugalan. FOTO : iNews.tv/Fadli Pelka
A A A
BATU BARA - Gara-gara sopir mabuk dan mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan, warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Batu Bara terpaksa berhentikan truk tronton yang mengangkut material tanah merah untuk penimbunan Jalan Tol Indrapura - Kisaran, Jumat malam (10/07/2020).

Menurut salah serang warga, Samsul,46, truk yang baru saja usai bongkar muatan itu pulangnya sering melaju dengan kencang, sehingga menimbulkan suara bising dan getaran yang mengakibatkan rumah warga retak.

"Mabuk supirnya bang, kita berhentikan melawan sambil berteriak pecahkan aja kaca mobilnya," jelas Samsul.
Peristiwa ini sempat menimbulkan antrian panjang.

Truk ini merk TSM 049 BK 9799 VW warna putih dan sudah setiap hari ditengarai melaju dengan kencang membuat warga terganggu.

Supir truk TSM, Reza warga Desa Titi payung mengaku kalau dirinya minum tuak, namun yang kencang truk yang berada di depannya. "Aku nggak kencang, yang kencang kawanku yang didepannya sama - sama merk TSM," terang Reza.
(Baca juga : Sadis, Perampok 600 Bebek Ikat Korban Bapak dan Anak )

Warga meminta pihak pengusaha jalan tol harus menyepakati hasil pertemuan saat di Balai Desa Tanah Merah, yang saat itu di hadiri oleh PT HK, PT PP dan PP Presisi.

Beruntung Babinsa Desa Tanah Merah Sertu Herman turun kelokasi menenangkan warga sehingga tidak sempat terjadi bentrokan fisik.

Perwakilan PP Presisi yang hadir di lokasi mengatakan, secepatnya akan disampaikan ke PP induk agar permasalahan dengan warga secepatnya diselesaikan dengan baik

"PP Presisi sementara tidak mengizinkan angkutan TSM untuk masuk mengangkut tanah, dan mengajak warga untuk bertemu kembali dengan PT PP induk di balai desa," terang Abdi perwakilan PT Presisi.

Warga mengharapkan agar pihak pengusaha angkutan yang ugal - ugalan di beri sangsi, agar tidak terjadi kecelakaan di sepanjang jalan yang dilintasi truk pengangkut tanah.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)