Beraksi 18 Kali, Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Cimahi Tak Berkutik Diringkus
Selasa, 20 Desember 2022 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya 3 buah mata astag, 1 buah Leter âTâ, 2 buah pembuka magnet kunci, 3 buah kunci palsu. Kemudian 1 buah pisau berbentuk senjata api, 1 unit mobil Daihatsu Sigra, warna hitam, 2 unit motor Honda Beat, 3 buah STNK, 1 buah BPKB, dan 2 buah kunci kontak asli berlogo Honda.
"Peran mereka adalah satu orang sebagai pemetik dan lima lainnya sebagai joki. Pasal yang dikenakan 363 dan atau 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," sebutnya.
Salah seorang pelaku Pian (AN) warga Desa Gayam, Kecamatan Kelau, Kabupaten Lampung Selatan mengaku, total sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 18 kali. Itu dilakukan karena tidak punya pekerjaan dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Motornya dijual ke daerah Cianjur, uangnya buat hidup sehari-hari," ujarnya.
"Peran mereka adalah satu orang sebagai pemetik dan lima lainnya sebagai joki. Pasal yang dikenakan 363 dan atau 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," sebutnya.
Salah seorang pelaku Pian (AN) warga Desa Gayam, Kecamatan Kelau, Kabupaten Lampung Selatan mengaku, total sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 18 kali. Itu dilakukan karena tidak punya pekerjaan dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Motornya dijual ke daerah Cianjur, uangnya buat hidup sehari-hari," ujarnya.
(nic)
Lihat Juga :