Beraksi 18 Kali, Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Cimahi Tak Berkutik Diringkus
loading...
A
A
A
CIMAHI - Komplotan pencuri kendaraan bermotor ( curanmor ) yang kerap melakukan aksinya di berbagai wilayah di Jawa Barat berhasil diringkus jajaran Polres Cimahi . Mereka tercatat sudah sebanyak 18 kali beraksi.
Mereka beraksi di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, para pelaku yang berjumlah lima orang ditangkap oleh Tim Citarum Presisi yang sedang melakukan patroli kamtibmas.
Saat itu kata dia, ada pelaku yang dicurigai sedang menggunakan sepeda motor dan ketika dihentikan lalu diperiksa dia membawa kunci T yang biasa dipakai mencuri motor.
"Awalnya satu pelaku yang ditangkap, setelah dikembangkan empat pelaku lainnya berhasil diamankan. Mereka adalah AN (39), RH (28), RS (19), CC (30), dan AS (24), sementara ada satu orang lagi yang masih DPO," ucapnya di Mapolres Cimahi, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, saat melakukan aksinya mereka selalu berkelompok. Pelaku RH sebelumnya mencari lokasi target pencurian dengan menggunakan motor. Sementara yang lainnya berlindung dan stanby di kendaraan roda empat. Mereka berkeliling mencari target dengan sasaran motor-motor matic.
Aksi mereka terakhir dilakukan pada 5 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di tempat kosan di Jalan Cibaligo RT 05/16 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Korbannya adalah motor matic milik Aditya Rahman (23) warga Kampung Cirendang RT 3/2, Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya 3 buah mata astag, 1 buah Leter “T”, 2 buah pembuka magnet kunci, 3 buah kunci palsu. Kemudian 1 buah pisau berbentuk senjata api, 1 unit mobil Daihatsu Sigra, warna hitam, 2 unit motor Honda Beat, 3 buah STNK, 1 buah BPKB, dan 2 buah kunci kontak asli berlogo Honda.
"Peran mereka adalah satu orang sebagai pemetik dan lima lainnya sebagai joki. Pasal yang dikenakan 363 dan atau 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," sebutnya.
Salah seorang pelaku Pian (AN) warga Desa Gayam, Kecamatan Kelau, Kabupaten Lampung Selatan mengaku, total sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 18 kali. Itu dilakukan karena tidak punya pekerjaan dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Motornya dijual ke daerah Cianjur, uangnya buat hidup sehari-hari," ujarnya.
Mereka beraksi di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, para pelaku yang berjumlah lima orang ditangkap oleh Tim Citarum Presisi yang sedang melakukan patroli kamtibmas.
Saat itu kata dia, ada pelaku yang dicurigai sedang menggunakan sepeda motor dan ketika dihentikan lalu diperiksa dia membawa kunci T yang biasa dipakai mencuri motor.
"Awalnya satu pelaku yang ditangkap, setelah dikembangkan empat pelaku lainnya berhasil diamankan. Mereka adalah AN (39), RH (28), RS (19), CC (30), dan AS (24), sementara ada satu orang lagi yang masih DPO," ucapnya di Mapolres Cimahi, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, saat melakukan aksinya mereka selalu berkelompok. Pelaku RH sebelumnya mencari lokasi target pencurian dengan menggunakan motor. Sementara yang lainnya berlindung dan stanby di kendaraan roda empat. Mereka berkeliling mencari target dengan sasaran motor-motor matic.
Aksi mereka terakhir dilakukan pada 5 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di tempat kosan di Jalan Cibaligo RT 05/16 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Korbannya adalah motor matic milik Aditya Rahman (23) warga Kampung Cirendang RT 3/2, Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya 3 buah mata astag, 1 buah Leter “T”, 2 buah pembuka magnet kunci, 3 buah kunci palsu. Kemudian 1 buah pisau berbentuk senjata api, 1 unit mobil Daihatsu Sigra, warna hitam, 2 unit motor Honda Beat, 3 buah STNK, 1 buah BPKB, dan 2 buah kunci kontak asli berlogo Honda.
"Peran mereka adalah satu orang sebagai pemetik dan lima lainnya sebagai joki. Pasal yang dikenakan 363 dan atau 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," sebutnya.
Salah seorang pelaku Pian (AN) warga Desa Gayam, Kecamatan Kelau, Kabupaten Lampung Selatan mengaku, total sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 18 kali. Itu dilakukan karena tidak punya pekerjaan dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Motornya dijual ke daerah Cianjur, uangnya buat hidup sehari-hari," ujarnya.
(nic)