Pagar Stadion Kanjuruhan Dibongkar, Polres Malang Pastikan Tak Ada Obstruction of Justice
Selasa, 20 Desember 2022 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga berbekal itu dimulailah pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan dengan memerintahkan Yudi Santoso untuk mencari pekerja dan mengawasi pembongkaran," paparnya.
Aksi pembongkaran itu kemudian dihentikan oleh Dispora Kabupaten Malang, sehingga menyisakan bekas perusakan pagar di sisi selatan Stadion Kanjuruhan, pasca tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang.
Baca juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Alami Intimidasi, Haris Azhar: Banyak yang Ingin Menutupi
"Akibat kejadian tersebut adalah pagar setinggi 12 meter dikali 8 meter di tribun berdiri 13 yang berada di dekat Pintu D telah roboh. Hal ini dikarenakan dilas dan dirobohkan," kata Choirul Mustofa.
"Kemudian paving di depan Pintu B seluas 13 meter persegi telah dilakukan pembongkaran. Kemudian paving di depan Pintu F telah dilakukan pembongkaran," tambahnya.
Dari hasil penyidikan tim penyidik Polres Malang disimpulkan, tidak ada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi kasus perusakan pagar Stadion Kanjuruhan Malang. Sebab motif utama dari kedua tersangka adalah ekonomi. Pihaknya juga masih berfokus pada pengrusakan infrastruktur stadion saja, untuk pemalsuan dokumen diserahkan ke PT ACA.
Aksi pembongkaran itu kemudian dihentikan oleh Dispora Kabupaten Malang, sehingga menyisakan bekas perusakan pagar di sisi selatan Stadion Kanjuruhan, pasca tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang.
Baca juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Alami Intimidasi, Haris Azhar: Banyak yang Ingin Menutupi
"Akibat kejadian tersebut adalah pagar setinggi 12 meter dikali 8 meter di tribun berdiri 13 yang berada di dekat Pintu D telah roboh. Hal ini dikarenakan dilas dan dirobohkan," kata Choirul Mustofa.
"Kemudian paving di depan Pintu B seluas 13 meter persegi telah dilakukan pembongkaran. Kemudian paving di depan Pintu F telah dilakukan pembongkaran," tambahnya.
Dari hasil penyidikan tim penyidik Polres Malang disimpulkan, tidak ada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi kasus perusakan pagar Stadion Kanjuruhan Malang. Sebab motif utama dari kedua tersangka adalah ekonomi. Pihaknya juga masih berfokus pada pengrusakan infrastruktur stadion saja, untuk pemalsuan dokumen diserahkan ke PT ACA.
Lihat Juga :