Tragis! Konvoi Kemenangan Argentina Berujung Maut, Remaja Manado Tewas Ditikam
Senin, 19 Desember 2022 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gegara Hutang, Kepala Mahasiswa Ini Ditikam Kawanan ABG
Korban kemudian turun dari motornya sambil lari ke arah Musholah Al Huda dan langsung jatuh tersungkur di lorong samping mushola kemudian di bantu warga di bawah ke RS Bhayangkara.
Unit reskrim Polsek Tuminting merespon cepat kejadian tersebut berdasarkan laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri Ke Mako Polsek Tuminting.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 19 cm dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk pelaku kami kenakan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara,” tegas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Korban kemudian turun dari motornya sambil lari ke arah Musholah Al Huda dan langsung jatuh tersungkur di lorong samping mushola kemudian di bantu warga di bawah ke RS Bhayangkara.
Unit reskrim Polsek Tuminting merespon cepat kejadian tersebut berdasarkan laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri Ke Mako Polsek Tuminting.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 19 cm dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk pelaku kami kenakan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara,” tegas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
(shf)
Lihat Juga :