Polda Sumsel Ringkus 39 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Senin, 19 Desember 2022 - 10:34 WIB
loading...
Polda Sumsel Ringkus...
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi . (Ist)
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel terus menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba. Hasilnya, dalam sepekan 39 tersangka kasus Narkoba berhasil diringkus.

Kabid Humas Polda Sumsel , Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya terus melakukan pemberantasan narkoba , bahkan bekerja keras untuk memastikan masyarakat tidak tersentuh barang haram tersebut, khususnya generasi muda.

"Dalam satu pekan terakhir ini sebanyak 32 kasus narkoba telah diungkap dengan mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 558,83 gram, ekstasi sebanyak 60 butir dan ganja sebanyak 2,64 gram," ujar Supriadi, Senin (19/12/2022).

Dijelaskan Supriadi, dari 39 tersangka yang diamankan pada pekan ketiga Desember 2022, 35 orang diantaranya merupakan pengedar, sedangkan empat orang sisanya merupakan pemakai barang haram.

"Dari barang bukti yang diamankan anggota Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 3.474 anak bangsa," jelasnya

Sedangkan ntuk Polres yang nihil ungkap kasus di pekan ini yakni Polres Muara Enim, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polres Empat Lawang dan Polres Pali.

"Kita tidak henti-hentinya mengingatkan anggota kita untuk terus meningkatkan ungkap kasus, mengenai tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing," sebutnya.

Baca: Dibiarkan Mangkrak, Bangunan Sekolah Eks Regrouping di Gunungkidul Rusak dan Ditumbuhi Belukar.

Untuk itu, kata Supriadi, harus dilakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba yang meliputi bandara, pelabuhan, terminal bus, dan jasa pengiriman.

"Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi adanya modus baru, yang dilakukan para pelaku dalam mengedarkan barang haram," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)