8 Senjata Api Organik Polri, Nomor 6 Mampu Menembak Sejauh 1.500 Meter

Minggu, 18 Desember 2022 - 19:08 WIB
loading...
8 Senjata Api Organik...
Terdapat 8 senjata api organik Polri. Senjata api standar Polri ini digunakan anggota polisi untuk bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat 8 senjata api (senpi) organik Polri . Senjata api standar Polri ini digunakan anggota polisi untuk bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian, senjata api organik Polri adalah senjata api kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semiotomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi termasuk amunisi, granat, dan bahan peledak.

Ada juga senjata api nonorganik Polri/TNI yakni senjata api kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual dan/atau semiotomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri, serta pengemban fungsi kepolisian lainnya.
Baca juga: Propam Polri Bakal Cabut Izin Senpi Polisi yang Punya Masalah Keluarga

Terkait senjata organik Polri, Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Polri menyebutkan 8 jenis senjata organik Polri yang diizinkan untuk digunakan polisi dalam pelaksanaan tugas Polri.

Senjata api berdasarkan keterangan dalam peraturan tersebut adalah alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.

Berikut 8 senjata api (senpi) organik Polri:

1. Senjata Api Genggam
Senjata api genggam merupakan senjata api yang digunakan untuk menembak hanya dengan menggunakan satu tangan. Terdapat dua jenis dari senjata api genggam, yakni revolver dan pistol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Rekomendasi
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Infografis
6 Negara Arab Paling...
6 Negara Arab Paling Terjangkau, Nomor Satu Negara Paling Aman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved