8 Senjata Api Organik Polri, Nomor 6 Mampu Menembak Sejauh 1.500 Meter

Minggu, 18 Desember 2022 - 19:08 WIB
loading...
8 Senjata Api Organik...
Terdapat 8 senjata api organik Polri. Senjata api standar Polri ini digunakan anggota polisi untuk bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat 8 senjata api (senpi) organik Polri . Senjata api standar Polri ini digunakan anggota polisi untuk bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian, senjata api organik Polri adalah senjata api kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semiotomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi termasuk amunisi, granat, dan bahan peledak.

Ada juga senjata api nonorganik Polri/TNI yakni senjata api kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual dan/atau semiotomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri, serta pengemban fungsi kepolisian lainnya.
Baca juga: Propam Polri Bakal Cabut Izin Senpi Polisi yang Punya Masalah Keluarga

Terkait senjata organik Polri, Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Polri menyebutkan 8 jenis senjata organik Polri yang diizinkan untuk digunakan polisi dalam pelaksanaan tugas Polri.

Senjata api berdasarkan keterangan dalam peraturan tersebut adalah alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.

Berikut 8 senjata api (senpi) organik Polri:

1. Senjata Api Genggam
Senjata api genggam merupakan senjata api yang digunakan untuk menembak hanya dengan menggunakan satu tangan. Terdapat dua jenis dari senjata api genggam, yakni revolver dan pistol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Rekomendasi
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Infografis
Senjata Rusia Ini Diklaim...
Senjata Rusia Ini Diklaim Mampu Bunuh Jet Tempur Siluman F-35 AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved