Curi 8.000 Meter Kabel Milik PLN, Warga Merangin Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
MERANGIN - Polres Merangin, Jambi mengamankan Hermawan alias Rendi (33). Warga Kecamatan Bangko, Merangin diamankan karena diduga telah melakukan pencurian kabel A3CS240MM milik PLN.
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Merangin, Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi di lapangan, pelaku ditangkap usai pihak PLN Bangko melaporkan telah kehilangan kabel A3CS240MM sepanjang kurang lebih 8 ribu meter.
Tim elang Satreskrim Polres Merangin lalu mencari informasi dan mengumpulkan beberapa bukti hingga mengarah ke Hermawan alias Rendi yang tak lain mantan pekerja PLN.
Saat itu Tim Elang mendapat informasi jika Hermawan berada di rumah kontrakannya di Desa Dusun Mudo, petugas pun langsung mendatangi kontrakan pelaku. Tanpa perlawanan pelaku pun langsung diamankan.
Baca: Banjir Terjang Kolaka, 100 Rumah Terendam dan 30 Perahu Nelayan Rusak Terbawa Arus.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian kabel milik PLN.
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Merangin, Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi di lapangan, pelaku ditangkap usai pihak PLN Bangko melaporkan telah kehilangan kabel A3CS240MM sepanjang kurang lebih 8 ribu meter.
Tim elang Satreskrim Polres Merangin lalu mencari informasi dan mengumpulkan beberapa bukti hingga mengarah ke Hermawan alias Rendi yang tak lain mantan pekerja PLN.
Saat itu Tim Elang mendapat informasi jika Hermawan berada di rumah kontrakannya di Desa Dusun Mudo, petugas pun langsung mendatangi kontrakan pelaku. Tanpa perlawanan pelaku pun langsung diamankan.
Baca: Banjir Terjang Kolaka, 100 Rumah Terendam dan 30 Perahu Nelayan Rusak Terbawa Arus.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian kabel milik PLN.
(nag)