Keluyuran Tak Pakai Masker, Denda Rp200 Ribu Menanti

Sabtu, 11 Juli 2020 - 01:17 WIB
loading...
Keluyuran Tak Pakai...
Pemkot Mojokerto bakal menerapkan sanksi tegas kepada warga yang bandel tak mematuhi protokol kesehatan. Dokumen/SINDOnews
A A A
MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto bakal menerapkan sanksi tegas kepada warga yang bandel tak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, bagi yang tidak memakai masker . Mereka bakal dikenakan denda Rp200 ribu.

Pemberian saksi ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.

Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono mengatakan, saksi terhadap pelanggar protokol kesehatan ini bakal diberlakukan dalam kurun waktu sepekan ke depan. Hal ini sebagai upaya Pemkot Mojokerto dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Saat ini masih tahap sosialisasi. Sesuai Perwali Nomor 55 Tahun 2020, untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker saat di fasum dan di luar rumah, dikenakan sanksi kerja sosial di fasilitas umum atau denda 200 ribu," ungkap Dodik, Jumat (10/7/2020) (Baca: Sweeping Masker di Pasar Tradisional Dilakukan Sampai Dini Hari).

Secara legal regulasi yang ditandatangani Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut berlaku sejak diundangkan. Menurutnya, saksi tegas ini merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Pada intinya, ini sebagai langkah kita dalam mengedukasi masyarakat agar tertib mematuhi protokol kesehatan. Menyusul, angka persebaran wabah virus Corona di Kota Mojokerto terus meningkat," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Depan Perda Wajib...
Pekan Depan Perda Wajib Masker di Gowa Efektif Berlaku
Tak Pakai Masker Dominasi...
Tak Pakai Masker Dominasi Pelanggar PSBB di Jakarta Timur
Mulai Hari Ini Warga...
Mulai Hari Ini Warga Gowa Wajib Masker, Jika Melanggar Dapat Sanksi
Rekomendasi
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved