Keluyuran Tak Pakai Masker, Denda Rp200 Ribu Menanti

Sabtu, 11 Juli 2020 - 01:17 WIB
loading...
Keluyuran Tak Pakai Masker, Denda Rp200 Ribu Menanti
Pemkot Mojokerto bakal menerapkan sanksi tegas kepada warga yang bandel tak mematuhi protokol kesehatan. Dokumen/SINDOnews
A A A
MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto bakal menerapkan sanksi tegas kepada warga yang bandel tak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, bagi yang tidak memakai masker . Mereka bakal dikenakan denda Rp200 ribu.

Pemberian saksi ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.

Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono mengatakan, saksi terhadap pelanggar protokol kesehatan ini bakal diberlakukan dalam kurun waktu sepekan ke depan. Hal ini sebagai upaya Pemkot Mojokerto dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Saat ini masih tahap sosialisasi. Sesuai Perwali Nomor 55 Tahun 2020, untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker saat di fasum dan di luar rumah, dikenakan sanksi kerja sosial di fasilitas umum atau denda 200 ribu," ungkap Dodik, Jumat (10/7/2020) (Baca: Sweeping Masker di Pasar Tradisional Dilakukan Sampai Dini Hari).

Secara legal regulasi yang ditandatangani Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut berlaku sejak diundangkan. Menurutnya, saksi tegas ini merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Pada intinya, ini sebagai langkah kita dalam mengedukasi masyarakat agar tertib mematuhi protokol kesehatan. Menyusul, angka persebaran wabah virus Corona di Kota Mojokerto terus meningkat," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)