Keluyuran Tak Pakai Masker, Denda Rp200 Ribu Menanti

Sabtu, 11 Juli 2020 - 01:17 WIB
loading...
Keluyuran Tak Pakai...
Pemkot Mojokerto bakal menerapkan sanksi tegas kepada warga yang bandel tak mematuhi protokol kesehatan. Dokumen/SINDOnews
A A A
MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto bakal menerapkan sanksi tegas kepada warga yang bandel tak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, bagi yang tidak memakai masker . Mereka bakal dikenakan denda Rp200 ribu.

Pemberian saksi ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.

Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono mengatakan, saksi terhadap pelanggar protokol kesehatan ini bakal diberlakukan dalam kurun waktu sepekan ke depan. Hal ini sebagai upaya Pemkot Mojokerto dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Saat ini masih tahap sosialisasi. Sesuai Perwali Nomor 55 Tahun 2020, untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker saat di fasum dan di luar rumah, dikenakan sanksi kerja sosial di fasilitas umum atau denda 200 ribu," ungkap Dodik, Jumat (10/7/2020) (Baca: Sweeping Masker di Pasar Tradisional Dilakukan Sampai Dini Hari).

Secara legal regulasi yang ditandatangani Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut berlaku sejak diundangkan. Menurutnya, saksi tegas ini merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Pada intinya, ini sebagai langkah kita dalam mengedukasi masyarakat agar tertib mematuhi protokol kesehatan. Menyusul, angka persebaran wabah virus Corona di Kota Mojokerto terus meningkat," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Depan Perda Wajib...
Pekan Depan Perda Wajib Masker di Gowa Efektif Berlaku
Tak Pakai Masker Dominasi...
Tak Pakai Masker Dominasi Pelanggar PSBB di Jakarta Timur
Mulai Hari Ini Warga...
Mulai Hari Ini Warga Gowa Wajib Masker, Jika Melanggar Dapat Sanksi
Rekomendasi
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved