3 Oknum PNS Dinas Perhubungan Kena OTT Polda Jambi
loading...
A
A
A
JAMBI - Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Resmob Polda Jambi.
Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) di luar Terminal Angkutan Barang Talang Gulo, Kota Jambi, Jumat (16/12/2022) malam.
Penangkapan tiga orang oknum PNS Dishub Kota Jambi tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari para sopir angkutan barang.
Para sopir truk angkutan barang yang melewati terminal dalam kota tersebut acap kali diminta retribusi tanpa menggunakan karcis.
"Penangkapan tiga oknum dishub dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Kompol Handres," ungkap Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Sabtu (17/12/2022).
Berdasarkan laporan dan informasi yang beredar, sambungnya, bahwa setiap angkutan batubara yang melintasi pos dishub dimintai uang sebesar Rp5.000. Namun, petugas tidak memberikan karcis masuk ke terminal Angkutan Talang Gulo.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengecekan di kawasan terminal. Benar saja, saat dilakukan OTT, oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para sopir angkutan batu bara.
"Ketiga pelaku ini, memungut uang tanpa melewati ke dalam terminal. Uang sopir diambil, tapi tidak diberikan karcis resmi," tandasnya.
Ketiganya diduga melakukan pungutan liar (pungli) di luar Terminal Angkutan Barang Talang Gulo, Kota Jambi, Jumat (16/12/2022) malam.
Penangkapan tiga orang oknum PNS Dishub Kota Jambi tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari para sopir angkutan barang.
Para sopir truk angkutan barang yang melewati terminal dalam kota tersebut acap kali diminta retribusi tanpa menggunakan karcis.
"Penangkapan tiga oknum dishub dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Kompol Handres," ungkap Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Sabtu (17/12/2022).
Berdasarkan laporan dan informasi yang beredar, sambungnya, bahwa setiap angkutan batubara yang melintasi pos dishub dimintai uang sebesar Rp5.000. Namun, petugas tidak memberikan karcis masuk ke terminal Angkutan Talang Gulo.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengecekan di kawasan terminal. Benar saja, saat dilakukan OTT, oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para sopir angkutan batu bara.
"Ketiga pelaku ini, memungut uang tanpa melewati ke dalam terminal. Uang sopir diambil, tapi tidak diberikan karcis resmi," tandasnya.