Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 Keluhkan Insentif Belum Keluar
Jum'at, 10 Juli 2020 - 22:31 WIB
loading...
Petugas pemakaman penanganan jenazah COVID-19 mengeluhkan soal insentif yang tak kunjung keluar. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - Petugas pemakaman penanganan jenazah COVID-19 mengeluhkan soal insentif yang tak kunjung keluar. Insentif itu sejatinya merupakan hak para petugas pemakaman penanganan jenazah COVID-19.
Seorang penggali makam pasien COVID-19 mengatakan, insentif yang harus dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dalam sebulan mencapai Rp3,5 juta. (Baca juga; Makamkan Jenazah Pasien COVID-19 Sampai Malam hingga Tak Berani Peluk Anak Istri )
"Insentif kami biasa keluar tanggal 25 setiap bulannya. Nah Mei sampai saat ini belum dibayarkan dan belum ada kejelasan termasuk bulan Juni," kata seorang penggali makam berinisial JJ saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
JJ yang berstatus Petugas Perjanjian Kerja Orang per Orangan (PJLP) setiap harinya harus memakamkan minimal 4 jenazah pasien COVID-19. Hal itu berlaku di dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) pasien COVID-19 yang ada di Tegal Alur dan Pondok Ranggon.
"Sehari itu paling sedikit 4 kali mengangkut dan memakamkan jenazah, insentif itu sendiri diluar gaji pokok PJLP," ujarnya. Menurut JJ, hal ini dialami oleh 138 orang petugas gali kubur di Pondok Ranggon dan 20 orang petugas di Tegal Alur.
Seorang penggali makam pasien COVID-19 mengatakan, insentif yang harus dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dalam sebulan mencapai Rp3,5 juta. (Baca juga; Makamkan Jenazah Pasien COVID-19 Sampai Malam hingga Tak Berani Peluk Anak Istri )
"Insentif kami biasa keluar tanggal 25 setiap bulannya. Nah Mei sampai saat ini belum dibayarkan dan belum ada kejelasan termasuk bulan Juni," kata seorang penggali makam berinisial JJ saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
JJ yang berstatus Petugas Perjanjian Kerja Orang per Orangan (PJLP) setiap harinya harus memakamkan minimal 4 jenazah pasien COVID-19. Hal itu berlaku di dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) pasien COVID-19 yang ada di Tegal Alur dan Pondok Ranggon.
"Sehari itu paling sedikit 4 kali mengangkut dan memakamkan jenazah, insentif itu sendiri diluar gaji pokok PJLP," ujarnya. Menurut JJ, hal ini dialami oleh 138 orang petugas gali kubur di Pondok Ranggon dan 20 orang petugas di Tegal Alur.
Lihat Juga :