Aksi Demonstrasi Ricuh, Ketua BEM Kema Unpad: 17 Mahasiswa Belum Diketahui Nasibnya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 17 mahasiswa belum diketahui nasibnya pascaaksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Jawa Barat (AMJB) yang berujung ricuh pada Kamis (15/12/2022) malam.
Ketua BEM Kema Unpad, Virdian Aurellio Hartono mengungkapkan hal itu. Dia menyayangkan penangkapan lebih dari 17 mahasiswa pada aksi tolak KUHP di Bandung, termasuk 6 mahasiswa Unpad.
Namun sampai saat ini, Kepolisian tidak memberikan kepastian angka dan bahkan sempat menghalang-halangi LBH untuk memberikan pendampingan hukum kepada peserta aksi yang ditangkap.
"Sampai detik ini pun belum satupun mahasiswa dikeluarkan oleh Kepolisian, berkali-kali bantuan hukum oleh LBH pun dihalang-halangi oleh Kepolisian," kata Virdan kepada MPI, Jumat (16/12/2022).
BEM Kema Unpad, lanjut Virdia, menyayangkan tindakan yang dilakukan aparat Kepolisian.
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa Polri memiliki peranan penting dalam menjamin keamanan dan stabilitas nasional. .
"Polri di lapangan seringkali menerjemahkan perintah amankan dari atasan dengan melakukan tindakan represif demi mencapai stabilitas keamanan," ujarnya.
Ketua BEM Kema Unpad, Virdian Aurellio Hartono mengungkapkan hal itu. Dia menyayangkan penangkapan lebih dari 17 mahasiswa pada aksi tolak KUHP di Bandung, termasuk 6 mahasiswa Unpad.
Namun sampai saat ini, Kepolisian tidak memberikan kepastian angka dan bahkan sempat menghalang-halangi LBH untuk memberikan pendampingan hukum kepada peserta aksi yang ditangkap.
"Sampai detik ini pun belum satupun mahasiswa dikeluarkan oleh Kepolisian, berkali-kali bantuan hukum oleh LBH pun dihalang-halangi oleh Kepolisian," kata Virdan kepada MPI, Jumat (16/12/2022).
BEM Kema Unpad, lanjut Virdia, menyayangkan tindakan yang dilakukan aparat Kepolisian.
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa Polri memiliki peranan penting dalam menjamin keamanan dan stabilitas nasional. .
"Polri di lapangan seringkali menerjemahkan perintah amankan dari atasan dengan melakukan tindakan represif demi mencapai stabilitas keamanan," ujarnya.
(shf)