Pengiriman 403 Ribu Pisau Cukur Palsu dari China Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:05 WIB
loading...
A A A
"Pemeriksaan dari hakim ini bagian dari rangkaian acara, dalam rangka melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) temuan importasi pisau cukur dari China yang diduga langgar HAKI," sambung Anton Martin.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Nova Susanti menyebut pada kasus ini terlihat ada upaya hukum dari pemilik (pemegang hak). Barang palsu itu tidak ada izin dari pemilik.

"Jadi unsur-unsurnya (pidana) terpenuhi. Memang ini harus izin kepada pemilik hak di mana haknya telah mendapatkan perlindungan hukum dari negara," kata Nova yang turut hadir pada kegiatan itu.



Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, insiden itu adalah pelanggaran pidana. "Jadi bisa disebut barang palsu, karena sebagian atau seluruhnya (menyerupai pemegang hak). Kegiatan seperti ini pasti merugikan bisnis orang lain," katanya.

Dia mengemukakan, laporan resmi sudah ada di Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti. Penindakan barang impor atau ekspor yang melanggar HAKI itu sangat penting, dalam melindungi industri dalam negeri terutama pemegang hak maupun industri kreatif dalam negeri, agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2946 seconds (0.1#10.140)