Kemenkumham Jatim Usulkan 391 Warga Binaan Peroleh Remisi Natal
Kamis, 15 Desember 2022 - 11:39 WIB
loading...
A
A
A
Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada warga binaan yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.
Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada napi yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan.
Agung menambahkan bahwa banyaknya warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2022 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai Agung
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.
Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada napi yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan.
Agung menambahkan bahwa banyaknya warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2022 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai Agung
(msd)
Lihat Juga :