Benahi Transportasi Angkutan Darat, Organda Kota Palu Beri Masukan Ini kepada Pemkot
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, setiap angkutan wajib berbadan hukum, baik itu perusahaan milik negara, perusahaan milik daerah, maupun koperasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, tambahnya, penataan transportasi darat juga menyangkut aktivitas jasa angkutan daring yang dinilai tidak memiliki badan hukum saat menjalankan kegiatan antar jemput penumpang.
"Jasa angkutan daring hanya berbadan hukum terkait aplikasi, sedangkan untuk angkutannya tidak, dan di satu sisi kontribusi terhadap pendapatan daerah, tentu tidak berlaku," ujarnya.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan bahwa saran yang disampaikan oleh DPC Organda akan menjadi satu catatan bagi Pemkot Palu dalam melakukan perbaikan sistem transportasi dan angkutan umum di Ibu Kota Sulteng.
"Para pihak yang terlibat dalam jasa angkutan kami jadwalkan pertemuan bersama pada Kamis 15 Desember 2022 guna membahas hal-hal teknis menyangkut transportasi," kata Hardianto. Baca juga: Marak Kecelakaan Darat Dinilai Tak Cuma Kesalahan Pengusaha Angkutan
Selain itu, tambahnya, penataan transportasi darat juga menyangkut aktivitas jasa angkutan daring yang dinilai tidak memiliki badan hukum saat menjalankan kegiatan antar jemput penumpang.
"Jasa angkutan daring hanya berbadan hukum terkait aplikasi, sedangkan untuk angkutannya tidak, dan di satu sisi kontribusi terhadap pendapatan daerah, tentu tidak berlaku," ujarnya.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan bahwa saran yang disampaikan oleh DPC Organda akan menjadi satu catatan bagi Pemkot Palu dalam melakukan perbaikan sistem transportasi dan angkutan umum di Ibu Kota Sulteng.
"Para pihak yang terlibat dalam jasa angkutan kami jadwalkan pertemuan bersama pada Kamis 15 Desember 2022 guna membahas hal-hal teknis menyangkut transportasi," kata Hardianto. Baca juga: Marak Kecelakaan Darat Dinilai Tak Cuma Kesalahan Pengusaha Angkutan
Lihat Juga :