Benahi Transportasi Angkutan Darat, Organda Kota Palu Beri Masukan Ini kepada Pemkot

Kamis, 15 Desember 2022 - 09:16 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, setiap angkutan wajib berbadan hukum, baik itu perusahaan milik negara, perusahaan milik daerah, maupun koperasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu, tambahnya, penataan transportasi darat juga menyangkut aktivitas jasa angkutan daring yang dinilai tidak memiliki badan hukum saat menjalankan kegiatan antar jemput penumpang.

"Jasa angkutan daring hanya berbadan hukum terkait aplikasi, sedangkan untuk angkutannya tidak, dan di satu sisi kontribusi terhadap pendapatan daerah, tentu tidak berlaku," ujarnya.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan bahwa saran yang disampaikan oleh DPC Organda akan menjadi satu catatan bagi Pemkot Palu dalam melakukan perbaikan sistem transportasi dan angkutan umum di Ibu Kota Sulteng.

"Para pihak yang terlibat dalam jasa angkutan kami jadwalkan pertemuan bersama pada Kamis 15 Desember 2022 guna membahas hal-hal teknis menyangkut transportasi," kata Hardianto. Baca juga: Marak Kecelakaan Darat Dinilai Tak Cuma Kesalahan Pengusaha Angkutan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
Rekomendasi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved