Benahi Transportasi Angkutan Darat, Organda Kota Palu Beri Masukan Ini kepada Pemkot
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:16 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) duduk bersama membahas sejumlah permasalahan transportasi khususnya terkait angkutan darat. Foto Antara
A
A
A
PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) duduk bersama membahas sejumlah permasalahan transportasi khususnya terkait angkutan darat yang beraktivitas di dalam kota. Organda Kota Palu menyampaiakan sejumlah saran untuk menata kembali kebijakan transportasi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Palu, Astam mengatakan, untuk menata kembali kebijakan transportasi, khususnya transportasi darat, pihaknya perlu bersinergi dengan pemerintah kota. Baca juga: KPPU Larang Organisasi Angkutan Darat Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
"Selaku organisasi angkutan, kami perlu bersinergi dengan pemerintah daerah guna menata kembali kebijakan transportasi supaya memberikan kesan positif terhadap semua jenis angkutan darat ," kata Astam saat bertemu Wali Kota Palu, Rabu (14/12/2022).
Astam menyarankan Pemkot Palu agar mengambil langkah strategis guna melakukan penertiban terhadap pengusaha angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). "Terutama yang belum berbadan hukum, karena dapat memicu tidak optimalnya fungsi terminal serta dapat merugikan agen-agen resmi atau yang telah berbadan hukum," ungkapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Palu, Astam mengatakan, untuk menata kembali kebijakan transportasi, khususnya transportasi darat, pihaknya perlu bersinergi dengan pemerintah kota. Baca juga: KPPU Larang Organisasi Angkutan Darat Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
"Selaku organisasi angkutan, kami perlu bersinergi dengan pemerintah daerah guna menata kembali kebijakan transportasi supaya memberikan kesan positif terhadap semua jenis angkutan darat ," kata Astam saat bertemu Wali Kota Palu, Rabu (14/12/2022).
Astam menyarankan Pemkot Palu agar mengambil langkah strategis guna melakukan penertiban terhadap pengusaha angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). "Terutama yang belum berbadan hukum, karena dapat memicu tidak optimalnya fungsi terminal serta dapat merugikan agen-agen resmi atau yang telah berbadan hukum," ungkapnya.
Lihat Juga :