Tolak Balikan, Video Bugil Pacar Disebar
Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pada Januari 2020, pelaku dan korban sudah tidak lagi berpacaran. Namun, pada Maret 2020, pelaku mengajak korban untuk kembali berpacaran, sayangnya korban menolaknya karena sudah memiliki pacar baru.
Mengetahui korban dekat dengan pria lain membuat pelaku cemburu dan marah, lalu menyebarkan video tanpa busana korban ke teman - temannya melalui aplikasi messenger.
Pelaku SFRS (25), saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Mengetahui korban dekat dengan pria lain membuat pelaku cemburu dan marah, lalu menyebarkan video tanpa busana korban ke teman - temannya melalui aplikasi messenger.
Pelaku SFRS (25), saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
(mpw)
Lihat Juga :