Tolak Balikan, Video Bugil Pacar Disebar

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:36 WIB
loading...
Tolak Balikan, Video...
Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura menangkap pelaku penyebar video tanpa busana yang merupakan mantan pacar korban BU (22), Rabu, (8/7). Foto/Ist
A A A
SENTANI - Tim Opsnal Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reserse Kriminal AKP Henrikus Yossi Hendrata, berhasil menangkap pelaku tindak pidana Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial SFRS (25) terkait video tanpa busana mantan pacarnya, BU (22), yang disebarkannya melalui aplikasi messenger.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penyebar video tanpa busana yang merupakan mantan pacar korban BU (22) pada Rabu (8/7) dini hari. (Baca juga: Sudah 6 Kali Menikah Pria Bejat Ini Perkosa Bocah SD Anak Tetangganya )

"Pelaku SFRS (25) berhasil kami tangkap sesaat sebelumnya pernah meneror korban dan datang ke kompleks rumahnya, disaat itu korban yang sudah berkomunikasi dengan kami langsung berhasil ditangkap," kata AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, Jumat (10/7/2020).

Kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban BU (22) pada 17 Maret 2020. Saat kasus ini dilaporkan, lanjutnya, pelaku sempat buron dan diketahui melarikan diri ke Sulawesi Selatan. Dimana sebelumnya, keduanya sempat menjalin hubungan atau berpacaran. (Baca juga: Ditinggal Ronda, Istri Palah Kuda-kudaan di Kamar dengan Dukuh Desa )

Saat diminta keterangan, pelaku mengaku merekam video tersebut pada Januari 2019 saat masih berpacaran. Saat itu, mereka video call melalui aplikasi Whatsapp dan pelaku menyuruh korban untuk melepaskan busananya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku juga merekam video tersebut dan menyimpannya.

Kemudian pada Januari 2020, pelaku dan korban sudah tidak lagi berpacaran. Namun, pada Maret 2020, pelaku mengajak korban untuk kembali berpacaran, sayangnya korban menolaknya karena sudah memiliki pacar baru.

Mengetahui korban dekat dengan pria lain membuat pelaku cemburu dan marah, lalu menyebarkan video tanpa busana korban ke teman - temannya melalui aplikasi messenger.

Pelaku SFRS (25), saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved